Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023 dan 2024

 
bagikan berita ke :

Kamis, 03 November 2022
Di baca 901 kali

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Dalam keterangannya usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 November 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.


Foto: Rusman - BPMI Setpres

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           1           0