"Kita usulkan dana penyesuaian dipotong. Sedangkan dana otonomi khusus tidak karena penetapan dana Otsus berdasarkan undang-undang, 2% dari pagu Dana Alokasi Umum nasional. Jadi, enggak bisa dikurangi," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Depkeu Mardiasmo di Jakarta, Selasa (19/2).
Dana penyesuaian sendiri diberikan kepada daerah kaya yang daerahnya tidak menerima DAU atau daerah yang mengalami penurunan DAU senilai 75% atau lebih, atau memperoleh DAU sebesar 25% dari tahun sebelumnya. Dalam RAPBNP 2008, dana otsus dan dana penyesuaian hanya dianggarkan Rp10,05 triliun. Padahal di APBN 2008, ditetapkan sebesar Rp14,4 triliun.
Menurut Mardiasmo, pemotongan dana penyesuaian merupakan salah satu cara untuk meringankan beban anggaran pemerintah. Pemerintah daerah sendiri telah menerima konsekuensi pemotongan anggaran tersebut. "Daerah sudah pikirkan juga bagaimana sharing the painnya," kata dia.
Namun, kata dia, pemotongan anggaran dana penyesuaian akan dibahas lebih lanjut ke anggota DPR. "Jadi kita bintangi dulu, seperti di kementerian/lembaga kan juga dibintangi. Kita minta ditunda dulu untuk dikeluarkan," ujar dia.
Dana penyesuain sendiri dipotong karena sebagian besar dana ini digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di daerah. Padahal, daerah sudah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk melakukan pembangunan infrastruktur.
"Karena di DAK kan sudah ada alokasi infrastruktur juga. Kita juga sudah mulai bagikan DAK tanggal 14 kemarin, sebesar 30%. Nah itu udah jalan dulu kan. Ya sudah kita jalankan itu," katanya
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=159903