Pemerintah Pastikan RUU Rahasia Negara Sinkron

 
bagikan berita ke :

Senin, 26 Mei 2008
Di baca 1624 kali


Menurut dia, dalam perkembangannya ada beberapa pasal pada RUU ini yang mengalami penyesuaian. "Yang penting RUU ini sudah sinkron dengan UU Keterbukaan Informasi Publik," ujar Sjafrie di kantornya, Jumat lalu.

Pemerintah bersama Komisi Pertahanan dan Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat akan memulai pembahasan RUU Rahasia Negara pada awal pekan ini. Pembahasan dimulai dengan rapat dengar pendapat umum dengan beberapa pakar, lembaga swadaya masyarakat, dan pengamat intelijen. Pemerintah diwakili Departemen Pertahanan dan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut Ketua Komisi Pertahanan DPR Theo L. Sambuaga, RUU itu diharapkan selesai tahun ini karena sudah masuk program legislasi nasional. "Mungkin dua atau tiga kali sidang, pembahasan sudah selesai," ujarnya saat dihubungi, Jumat lalu. Dewan sepakat menunda pembahasan RUU itu sebelum Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik disahkan. Penundaan itu dilakukan, kata Theo, karena UU Keterbukaan Informasi Publik menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Rahasia Negara.

Sementara itu, Direktur Imparsial Rusdi Marpaung menyangsikan pernyataan pemerintah bahwa RUU Rahasia Negara telah sinkron dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Sebab, kata Rusdi, draf RUU Rahasia Negara yang sekarang masih sama dengan yang lama. Padahal, UU Keterbukaan Informasi Publik telah disahkan. Dia mencontohkan definisi rahasia dalam draf RUU itu yang masih diterjemahkan dalam arti yang sangat luas. Tidak ada pembedaan yang jelas antara rahasia instansi dan negara, sehingga mungkin saja rahasia yang oleh satu pihak disebut rahasia instansi, oleh pihak lain disebut rahasia negara.

Anggota Komisi Pertahanan DPR periode 1999-2004 Paulus Widiyanto mengusulkan RUU Rahasia Negara diganti dengan Undang-Undang Persandian Negara. Sebab, Undang-Undang Persandian Negara lebih bersifat mengamankan informasi, bukan membatasi informasi. "Lagi pula, apa yang ada di RUU Rahasia Negara sudah tercakup dalam UU Keterbukaan Informasi," ujarnya.

Sumber:
http://www.korantempo.com/korantempo/2008/05/26/Nasional/krn,20080526,6.id.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           1           0           0           0