Pemerintah Patuhi Putusan MK soal Anggaran Pendidikan 20 Persen

 
bagikan berita ke :

Kamis, 14 Agustus 2008
Di baca 952 kali


Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/8), mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengintruksikan agar anggaran pendidikan 20 persen dari APBN 2009 dipenuhi meski dalam suasana anggaran yang sangat ketat.

"Oleh karena itu, kita akan hitung dalam RAPBN 2009 yang akan dibahas dengan DPR," kata Menkeu. Sesuai putusan MK pada Rabu 13 Agustus 2008, ia menambahkan, anggaran pendidikan sebesar 15,6 persen dari APBNP 2008 tetap berjalan.

Ketika pemerintah memberi keterangan pada persidangan di MK, Sri Mulyani mengatakan, ia telah menyatakan APBNP 2008 menggelembung karena besarnya subsidi harus dikeluarkan akibat melonjaknya harga minyak dunia.

"Anggaran pendidikan kan berarti harus ikuti harga minyak. Itu yang secara anggaran kita engga mungkin penuhi pada tahun ini," ujarnya. Menkeu menjelaskan, formula perhitungan anggaran pendidikan untuk RAPBN 2009 tetap mengacu pada APBNP 2008. Hanya saja, besarannya ditambah menjadi 20 persen.

Sri Mulyani mengatakan, ada beberapa pos harus dikurangi dalam RAPBN 2009 guna memenuhi anggaran pendidikan 20 persen. Defisit anggaran, lanjut dia, juga harus dinaikkan sehingga pemerintah mesti menambah utang.

"Anggaran yang dikurangi nanti disampaikan Presiden dalam pidato. Kemudian ada defisit harus dinaikkan, berarti harus nambah utang. Kita lihatlah nanti," tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng mengatakan Presiden Yudhoyono pada prinsipnya berkehendak memenuhi amanat konstutisi untuk menentukan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

MK memutuskan UU No 16 Tahun 2008 tentang APBN 2008 bertentangan dengan UUD 1945. Anggaran pendidikan 15,6 persen dalam APBN 2008 dinilai tidak memenuhi amanat konstitusi sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Pemerintah diberi waktu hingga 2009 untuk memenuhi ketentuan tersebut.



Sumber:

http://www.mediaindonesia.com/

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           1           0           0