Pemerintah Segera Ajukan Omnibus Law ke DPR

 
bagikan berita ke :

Selasa, 17 Desember 2019
Di baca 1946 kali

Pemerintah akan segera mengajukan omnibus law kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna menyederhanakan regulasi yang dianggap menghambat kerja pemerintah dan menghambat investasi. Presiden Joko Widodo mengatakan, setidaknya ada tiga omnibus law yang akan diajukan oleh pemerintah.

Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Senin, 16 Desember 2019.

"Sebentar lagi, mungkin minggu ini, kita akan mengajukan kepada DPR yang namanya omnibus law. Pertama nanti berkaitan dengan perpajakan, mungkin nanti awal Januari kita juga akan ajukan yang berkaitan dengan cipta lapangan kerja. Ketiga nanti yang berkaitan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kita mau konsentrasi ke sana," kata Presiden.

Menurut Presiden, dengan omnibus law pemerintah dapat merevisi banyak undang-undang secara sekaligus. Berdasarkan laporan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Presiden menyebut setidaknya ada 82 undang-undang yang akan dipangkas lewat omnibus law.

"Ini kalau kita ajukan ke DPR satu-satu, 50 tahun belum tentu selesai. Sehingga kita ajukan langsung kepada DPR. Bu Puan, ini 82 UU, mohon untuk segera diselesaikan. Saya bisik-bisik, Bu kalau bisa jangan sampai lebih dari 3 bulan karena perubahan-perubahan dunia ini cepat banget," kata Presiden.

Tidak hanya deregulasi di tingkat pusat, Presiden juga mendorong deregulasi dilakukan di tingkat daerah melalui revisi dan penyederhanaan peraturan daerah (perda). Menurutnya, perda-perda yang dirasa menghambat dan membebani kerja pemimpin daerah, sebaiknya diajukan untuk dipangkas secara sekaligus.

"Ajukan saja (perda yang menghambat), bareng-bareng pangkas, sehingga bapak ibu semuanya bisa bekerja lebih cepat, lincah, fleksibel terhadap situasi perubahan-perubahan nasional maupun perubahan dunia. Ini gunanya itu," kata Presiden.

Kepala Negara menjelaskan, saat ini regulasi yang ada di Indonesia mencapai 42 ribu. Hal ini yang menurutnya membuat gerak pemerintah menjadi terhambat ketika akan melakukan suatu keputusan.

"Kita akan memutuskan apa, diatur oleh 42 ribu regulasi. Bayangkan. Mau ke sana, Pak ada peraturan ini enggak boleh. Mau ke sini, Pak ada peraturan ini enggak boleh. Mau apa kita? Diam saja. Enggak mau saya. Ditinggal benar kita oleh negara-negara lain," kata Presiden.

Untuk merespon perubahan dunia dengan cepat, selain menyederhanakan regulasi, pemerintah juga hendak menyederhanakan birokrasi menjadi lebih ramping dan fleksibel. Salah satu caranya, yaitu dengan pemangkasan eselon III dan IV dan diganti dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

"Nanti dengan big data yang kita miliki, dengan jaringan yang kita miliki, memutuskan jadi cepat sekali kalau kita pakai AI. Tidak bertele-tele, tidak muter-muter. Ini bukan barang yang sulit, barang yang mudah dan memudahkan kita untuk memutuskan sebagai pimpinan di daerah maupun di nasional. Tapi juga perlu saya sampaikan ini tidak akan mengurangi income dan pendapatan dari yang terkena pemangkasan. Jangan ada yang khawatir mengenai ini," kata Presiden. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
4           0           0           0           0