Pemerintah Segera Evakuasi WNI di Diamond Princess

Indonesia  | English
bagikan berita ke :

Jumat, 28 Februari 2020
Di baca 1642 kali

Pemerintah memutuskan untuk segera mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di kapal pesiar Diamond Princess yang berlabuh di Pelabuhan Yokohama, Jepang. Menurut rencana, evakuasi tersebut akan dilakukan pada pekan ini.

"Paling sehari dua hari ini. Yang sana (Jepang) begitu slotnya dibuka akan kita terbangkan," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020.

Untuk mengevakuasi para WNI di Jepang, pemerintah juga telah memutuskan untuk menggunakan pesawat berbadan lebar. Dengan demikian, kata Terawan, evakuasi bisa dilakukan secara langsung tanpa harus melakukan transit terlebih dahulu.

"Di Kemenko PMK tadi, saya juga ikut rapat, sudah diputuskan untuk segera dijemput dengan pesawat. Sekarang tinggal jadwal pesawatnya. Sudah disiapkan untuk mulai bisa terbang ke Jepang pakai wide body, bukan narrow body supaya bisa langsung terbang di mana nanti yang ditentukan. Tidak usah pakai transit," papar Terawan.

Setelah dievakuasi, para WNI akan terlebih dahulu menjalani proses observasi seperti halnya saat pemerintah mengevakuasi WNI dari Wuhan, Tiongkok, beberapa waktu lalu. Untuk tempat observasi, salah satu opsi yang bisa digunakan adalah Pulau Sebaru di Kepulauan Seribu, Jakarta.

"Ya kemungkinan di Sebaru lagi, tapi kita kan masih bicara terus apakah nanti kita dengan kapal atau bagaimana. Yang penting yang paling nyaman dan bisa membuat mereka cepat sehat," jelas Terawan.

Sementara itu, terkait sembilan WNI yang masih dirawat di Jepang, Terawan menjelaskan bahwa mereka akan terus menjalani perawatan hingga sembuh. Hal tersebut sesuai dengan protokol kesehatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait status wabah korona sebagai public health emergency of international concern (PHE IC).

"Yang sembilan dirawat di Jepang biar sampai sembuh baru nanti kita bawa. Itu urusan kedua karena namanya orang sakit kan enggak boleh keluar. PHE IC kan sudah jelas," ungkapnya. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0