"Karena memang sekarang ini mau tidak mau ada sebuah keperluan yang sangat mendesak untuk segera diselesaikan sehingga Polisi bisa melakukan pencegahan-pencegahan dengan diberikan payung hukum yang jelas sehingga ada keberanian bertindak di lapangan," kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, 20 Januari 2016. Sebagaimana dilansir Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana.
Presiden mengatakan, sampai saat ini belum diputuskan langkah apa yang akan diambil terkait masalah ini karena harus berkonsultasi dengan DPR dan juga lembaga negara yang lain. "Intinya mereka (lembaga lembaga negara) mempunyai pemikiran yang sama, bahwa hal itu penting. Ada beberapa alternatif yang belum diputuskan, masih dalam proses semuanya, bisa nanti revisi Undang-Undang, bisa nanti Perppu, bisa nanti membuat Undang-Undang baru mengenai pencegahan," ucap Presiden.
Salah satu opsi yang mencuat untuk dimasukkan ke dalam peraturan yang akan dibuat adalah pencabutan status kewarganegaraan bagi pelaku aksi terorisme. "Nanti di dalamnya yang berkaitan dengan hal itu (pencabutan status kewarganegaraan) nanti juga masuk," ujar Presiden.
Lebih lanjut Presiden menambahkan, jika semua lembaga siap, Presiden akan mengadakan pertemuan lanjutan dengan para pimpinan lembaga negara dalam waktu dekat. (Humas Kemensetneg)
Â