"Langkah-langkah tersebut yang merupakan subtansi nantinya, yang akan kita bahas pada rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR. Soal kapan rapat konsultasi dengan DPR itu, waktunya akan dikoordinasikan dengan Mensesneg," kata Widodo, yang dalam keterangan persnya didampingi Mensesneg Hatta Rajasa dan Menkumham Andi Mattalata. Yang jelas, lanjut Widodo, ada kepentingan untuk menjamin pelaksanaan Pilkada sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk membahas soal calon independen atau perseorangan ini tentu membutuhkan proses dan waktu. "Oleh karena itu, dalam konsultasi nantinya juga akan dibicarakan kapan waktu yang kita sepakati,� Widodo menambahkan,
Keputusan MK soal calon independen ini, menurut Widodo, tidak mempengaruhi jadwal Pilkada yang telah dan akan berlangsung di beberapa daerah di Indonesia. �Saya kira tidak ada penundaan. Kalau memang prosesnya telah berlangsung, seperti yang kita lihat Pilkada DKI Jakarta telah berjalan sesuai dengan jadwal. Hal inilah yang akan menjadi subtansi yang akan dibicarakan dengan DPR,� ujar Widodo.
Rapat terbatas dihadiri oleh, antara lain, Menko Polhukam Widodo AS, Mensesneg Hatta Rajasa, Menkumham Andi Mattalata, dan Seskab Sudi Silalahi.
Sumber:
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/08/09/2107.html