Jakarta:Pemerintah menegaskan tak akan terburu-buru mengeluarkan surat keputusan bersama soal penghentian kegiatan Ahmadiyah. Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan, pemerintah tak memiliki target waktu menyelesaikan surat keputusan itu. â€Waktu penyusunan surat keputusan bersama akan lebih lama sedikit. Ini lebih baik daripada cepat tapi menjadi polemik,†ujarnya di Departemen Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (7/5).
Mardiyanto membantah surat keputusan bersama akan dikeluarkan dalam pekan ini. Ia mengatakan sudah meminta konfirmasi kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji yang menyatakan bahwa surat keputusan keluar pekan ini. “Dia bilang tidak seperti itu,†ujarnya.
Surat keputusan bersama, kata Mardiyanto, menyangkut nasib banyak penduduk. Karena itu, pemerintah akan menampung berbagai aspirasi dari masyarakat. Rekomendasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) tak menjadi satu-satunya landasan pembuatan surat keputusan bersama.
Sebelumnya, Badan Koordinasi menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat. Saat ini, pemerintah tengah menyusun surat keputusan bersama soal Ahmadiyah. Pembahasan surat keputusan bersama itu melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung. “Rekomendasi Bakorpakem akan kami kembangkan dalam bentuk aturan dan keputusan,†katanya.
Mardiyanto meminta penyusunan surat keputusan bersama tak dinilai negatif. Pemerintah, kata dia, akan tetap berpegang pada undang-undang dalam menyusun surat keputusan itu. “Kami kan nantinya akan melakukan kegiatan pembinaan terhadap pemeluk Ahmadiyah,†katanya. Surat keputusan bersama, Mardiyanto melanjutkan, juga ditujukan mencegah kegiatan anarkis dan melawan hukum. Mardiyanto mengatakan, pada Senin ini akan kembali bertemu Menteri Agama Maftuh Basyuni untuk membahas surat keputusan bersama.
Mardiyanto membantah surat keputusan bersama akan dikeluarkan dalam pekan ini. Ia mengatakan sudah meminta konfirmasi kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji yang menyatakan bahwa surat keputusan keluar pekan ini. “Dia bilang tidak seperti itu,†ujarnya.
Surat keputusan bersama, kata Mardiyanto, menyangkut nasib banyak penduduk. Karena itu, pemerintah akan menampung berbagai aspirasi dari masyarakat. Rekomendasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) tak menjadi satu-satunya landasan pembuatan surat keputusan bersama.
Sebelumnya, Badan Koordinasi menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat. Saat ini, pemerintah tengah menyusun surat keputusan bersama soal Ahmadiyah. Pembahasan surat keputusan bersama itu melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung. “Rekomendasi Bakorpakem akan kami kembangkan dalam bentuk aturan dan keputusan,†katanya.
Mardiyanto meminta penyusunan surat keputusan bersama tak dinilai negatif. Pemerintah, kata dia, akan tetap berpegang pada undang-undang dalam menyusun surat keputusan itu. “Kami kan nantinya akan melakukan kegiatan pembinaan terhadap pemeluk Ahmadiyah,†katanya. Surat keputusan bersama, Mardiyanto melanjutkan, juga ditujukan mencegah kegiatan anarkis dan melawan hukum. Mardiyanto mengatakan, pada Senin ini akan kembali bertemu Menteri Agama Maftuh Basyuni untuk membahas surat keputusan bersama.
Â
Â
Â
Â
Sumber:
http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2008/05/07/brk,20080507-122672,id.html
http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2008/05/07/brk,20080507-122672,id.html
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?