Pemerintah Tempatkan Uang Negara di Bank Himbara untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi

 
bagikan berita ke :

Kamis, 25 Juni 2020
Di baca 2332 kali

Pemerintah terus berupaya untuk mengakselerasi pemulihan perekonomian nasional bersamaan dengan penanganan pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah yakni dengan menempatkan uang negara di bank umum anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangannya kepada media usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 24 Juni 2020.

"Untuk dana pertama ini kita tetapkan Rp30 triliun yang disampaikan atau ditetapkan untuk ditempatkan di bank-bank Himbara tersebut. Masing-masing tentu kemudian akan menyampaikan apa rencana untuk penggunaan dana tersebut di dalam rangka pemulihan sektor riil-nya," kata Sri Mulyani.

Sri menjelaskan bahwa selaku Menteri Keuangan dirinya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini merupakan revisi atau penyesuaian dari PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 3/PMK.05/2014 mengenai Penempatan Uang Negara.

"Penempatan uang negara di bank umum sebetulnya sudah secara rutin kita lakukan semenjak tahun 2014. Namun, saat ini untuk tahun 2020 dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, dan di dalam rangka untuk penanganan pandemi Corona virus disease, dan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, maka PMK ini direvisi untuk bisa mendukung langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional," paparnya.

Bank-bank yang akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah itu, antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI. Sri menegaskan bahwa dana tersebut tidak boleh digunakan untuk dua hal, yakni tidak boleh untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan valuta asing (valas).

"Jadi dana ini memang khusus untuk mendorong ekonomi sektor riil," imbuh Sri.

Menurut Sri, mekanisme yang digunakan dalam penempatan dana di bank umum tersebut yakni skema deposito dengan suku bunga sama seperti yang pemerintah dapatkan saat dana tersebut disimpan di Bank Indonesia. Dengan demikian, pemerintah akan mendapatkan suku bunga 80 persen dari 7-day Repo Rate Bank Indonesia.

"Suku bunga yang rendah ini diharapkan akan mampu mendorong bank-bank Himbara ini melakukan langkah-langkah untuk mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada para pengusaha dan dengan tingkat suku bunga yang juga lebih rendah," ungkapnya.

Nantinya, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini per tiga bulan sekali. Menurut Sri, Presiden Joko Widodo meminta agar proses evaluasi dilakukan bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Bapak Presiden minta kepada kami untuk melakukan berbagai persiapan apabila langkah ini bisa betul-betul mendorong kita bisa meningkatkan dana yang ditempatkan di bank umum, terutama bank-bank umum yang sehat, yang memiliki kemampuan untuk mendorong sektor riil ke depan," tandas Sri.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan usaha kecil dan menengah (UKM) baik di pedesaan maupun perkotaan bergulir kembali. Untuk korporasi, kata Erick, Presiden menekankan bahwa perusahaan tersebut harus memiliki rekam jejak yang baik dan merupakan industri padat karya.

"Khususnya untuk korporasi juga pasti itu menjadi bagian penting, asalkan sesuai dengan catatan Presiden tadi bahwa satu mempunyai track record yang baik di perbankan, dan yang kedua merupakan industri padat karya," kata Erick. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
10           1           1           0           7