Pemerintah Upayakan Perluasan Basis Pajak dan Optimalkan PNBP pada Tahun 2021

 
bagikan berita ke :

Jumat, 14 Agustus 2020
Di baca 1188 kali

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa untuk mendanai kegiatan pembangunan di tahun 2021, pemerintah akan didukung sumber penerimaan mandiri dari pendapatan negara yang diperkirakan sebesar Rp1.776,4 triliun. Pendapatan tersebut utamanya dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.481,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp293,5 triliun.

"Dari sisi perpajakan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial," kata Presiden saat berpidato dalam rangka Penyampaian Pengantar Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2021 disertai Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus 2020.

Selain itu, penerapan omnibus law perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, serta memacu transformasi ekonomi.

"Di sisi cukai, akan dilakukan pengembangan sistem pengawasan cukai terintegrasi serta ekstensifikasi cukai untuk mengendalikan eksternalitas negatif," imbuhnya.

Pada tahun 2021 mendatang, pemerintah juga akan melakukan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan PNBP. Langkah tersebut antara lain dengan peningkatan kuantitas dan kualitas layanan, inovasi layanan, perluasan objek audit bersama, perencanaan lifting migas yang efektif, serta efisiensi biaya operasi migas.

"Di samping itu, perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP terus diperkuat dengan menggunakan sistem teknologi informasi yang terintegrasi," pungkasnya. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           2           0           0           0