"Saya masih tetap memegang ucapan dari pimpinan dewan. Bahwa, RUU tersebut masih akan selesai dibahas di masa kepengurusan/di masa periode DPR 2004-2009 ini," ujar Menteri Seketaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan kunjungan kerja ke PT (persero) Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jakarta, Senin (9/2). Hatta optimistis RUU akan menjadi UU pada akhir 2009, sesuai dengan keputusan Makamah Konstitusi (MK). Pemerintah saat ini menunggu karena RUU tersebut telah diserahkan secara resmi ke DPR. "Saya tetap optimistis itu bisa diselesaikan," cetus Hatta.
Atas desakan ICW, mengatakan RUU belum di bahas. Pada prinsipnya Presiden telah meminta harus diselesaikan. "Presiden menganggap RUU tindak pidana korupsi itu sangat penting dan karena itu merupakan bagian yang sangat fundamental di dalam upaya kita melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Hatta yakin waktu yang dimiliki cukup. "Kita masih punya waktu sampai dengan Oktober," tukasnya.
Mengenai kekhawatiran akan terpotong masa reses DPR, Hatta menyatakan belum menerima surat dari pimpinan dewan yang mengatakan RUU tidak dapat diselesaikan.
"Saya tetap optimistis RUU itu masih bisa diseleaikan. Materinya dan substansinya sudah sangat jelas, hanya itu memisahkan saja dari UU KPK," cetusnya.
Sumber:
http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NjAwMzE=
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?