Penataan Ulang Mekanisme Pengawasan Penegakan Hukum

 
bagikan berita ke :

Selasa, 13 Oktober 2015
Di baca 1834 kali

Focus group discussion yang dimoderatori oleh Deputi Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Dadan Wildan, menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, yaitu Saldi Isra dari Universitas Andalas, Padang, Zainal Arifin Muchtar dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta dan Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara.
 
Hadir pula pejabat di lingkungan Lembaga Kepresidenan dan Pejabat Kementerian/Lembaga lain.
 
Penegakan Hukum
Adanya kekhawatiran Aparatur Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan mempengaruhi pelaksanaan pembangunan di daerah, hal ini melatarbelakangi meningkatnya intensitas pemeriksaan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum sehingga membuat para Aparatur Pemerintah Resah. “Dalam pemberantasan tindakan korupsi terkait dengan meningkatnya intensitas pemeriksaan oleh aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintah yang berimplikasi pada rendahnya penyerapan APBN dan APBD”, ujar Saldi.
 
Saldi menambahkan adanya pihak-pihak yang dirugikan dengan agenda pemberantasan korupsi. “Pertama, perlu ditelusuri secara mendalam apakah ini merupakan bentuk upaya Pemerintah Daerah agar agenda pemberantasan korupsi tidak berjalan mulus. Hal kedua, bisa jadi topik ini berkaitan dengan dalih aparat penegak hukum untuk menjadikan dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai ATM,” lanjut Saldi.
 
Berbeda dengan Saldi, Zainal Arifin mengungkapkan terkait dengan penegakan hukum, sistem penegakan hukum harus dipikirkan karena ada gejala antar penegak hukum melakukan apa yang dipikirkan sendiri.
 
Refly Harun menegaskan pendekatan pada substansi hukum tidak cukup untuk mengatasi persoalan penyalahgunaan wewenang, sehingga harus menggunakan pendekatan lain seperti pendekatan institusi dan aparatur. “Penegakan hukum oleh KPK nyatanya lebih dipercaya oleh publik terkait pemberantasan korupsi, daripada kepolisian dan jaksa”, ujar Refly.
 
Penyerapan Anggaran
Selain penegakan hukum, isu penyerapan daerah yang rendah juga menjadi hal yang menarik dalam focus group discussion ini. Zainal Arifin menilai isu penyerapan anggaran daerah yang rendah berbahaya dan berkaitan dengan transfer ke daerah yang terlambat. “Penyerapan anggaran daerah bukan karena personal problem, tetapi juga terkait konstelasi sistem keuangan”, ujar Zainal.
 
Saldi menilai bahwa harus ada setting baru dan fleksibilitas terkait laporan keuangan daerah. “karena dengan sistem seperti saat ini memunculkan rekayasa-rekayasa oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah menggunakan strategi injury time. Menghabiskan anggaran daerah di akhir-akhir tahun”, tambah Saldi.
 
BPKP selaku pengawas internal pemerintah memiliki tool untuk audit yang sifatnya real time, sebagai contoh setelah kegiatan pengadaan barang dan jasa dilakukan maka BPKP akan melakukan audit. “BPKP Sedang mempersiapkan tool agar APIP lebih berdaya di Kabupaten/Kota, Kementerian/Lembaga”, ujar Sumarjo, perwakilan dari BPKP.
Moderator menyimpulkan perlu adanya penataan ulang mekanisme pengawasan sehingga tidak menyebabkan implikasi pada rendahnya penyerapan anggaran yang menyebabkan ketakutan penyelenggara pemerintah dan pencarian kesalahan oleh pihak Aparat Penegak Hukum. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           2           0           0