Focus group discussion yang dimoderatori oleh Deputi Hubungan
Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Dadan Wildan, menghadirkan narasumber
dari kalangan akademisi, yaitu Saldi Isra dari Universitas Andalas,
Padang, Zainal Arifin Muchtar dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta
dan Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara.
Â
Hadir pula pejabat di lingkungan Lembaga Kepresidenan dan Pejabat Kementerian/Lembaga lain.
Â
Penegakan Hukum
Adanya
kekhawatiran Aparatur Pemerintah Daerah dalam melaksanakan
penyelenggaraan pemerintahan mempengaruhi pelaksanaan pembangunan di
daerah, hal ini melatarbelakangi meningkatnya intensitas pemeriksaan
yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum sehingga membuat para Aparatur
Pemerintah Resah. “Dalam pemberantasan tindakan korupsi terkait dengan
meningkatnya intensitas pemeriksaan oleh aparat penegak hukum atas
dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintah yang berimplikasi pada
rendahnya penyerapan APBN dan APBDâ€, ujar Saldi.
Â
Saldi menambahkan
adanya pihak-pihak yang dirugikan dengan agenda pemberantasan korupsi.
“Pertama, perlu ditelusuri secara mendalam apakah ini merupakan bentuk
upaya Pemerintah Daerah agar agenda pemberantasan korupsi tidak berjalan
mulus. Hal kedua, bisa jadi topik ini berkaitan dengan dalih aparat
penegak hukum untuk menjadikan dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai
ATM,†lanjut Saldi.
Â
Berbeda dengan Saldi, Zainal Arifin
mengungkapkan terkait dengan penegakan hukum, sistem penegakan hukum
harus dipikirkan karena ada gejala antar penegak hukum melakukan apa
yang dipikirkan sendiri.
Â
Refly Harun menegaskan pendekatan pada
substansi hukum tidak cukup untuk mengatasi persoalan penyalahgunaan
wewenang, sehingga harus menggunakan pendekatan lain seperti pendekatan
institusi dan aparatur. “Penegakan hukum oleh KPK nyatanya lebih
dipercaya oleh publik terkait pemberantasan korupsi, daripada kepolisian
dan jaksaâ€, ujar Refly.
Â
Penyerapan Anggaran
Selain penegakan
hukum, isu penyerapan daerah yang rendah juga menjadi hal yang menarik
dalam focus group discussion ini. Zainal Arifin menilai isu penyerapan
anggaran daerah yang rendah berbahaya dan berkaitan dengan transfer ke
daerah yang terlambat. “Penyerapan anggaran daerah bukan karena personal
problem, tetapi juga terkait konstelasi sistem keuanganâ€, ujar Zainal.
Â
Saldi
menilai bahwa harus ada setting baru dan fleksibilitas terkait laporan
keuangan daerah. “karena dengan sistem seperti saat ini memunculkan
rekayasa-rekayasa oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah menggunakan
strategi injury time. Menghabiskan anggaran daerah di akhir-akhir
tahunâ€, tambah Saldi.
Â
BPKP selaku pengawas internal pemerintah
memiliki tool untuk audit yang sifatnya real time, sebagai contoh
setelah kegiatan pengadaan barang dan jasa dilakukan maka BPKP akan
melakukan audit. “BPKP Sedang mempersiapkan tool agar APIP lebih berdaya
di Kabupaten/Kota, Kementerian/Lembagaâ€, ujar Sumarjo, perwakilan dari
BPKP.
Moderator menyimpulkan perlu adanya penataan ulang mekanisme
pengawasan sehingga tidak menyebabkan implikasi pada rendahnya
penyerapan anggaran yang menyebabkan ketakutan penyelenggara pemerintah
dan pencarian kesalahan oleh pihak Aparat Penegak Hukum. (Humas
Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?