Gedung Perintis Kemerdekaan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 122/KM.06/Tahun 2011 tanggal 18 Agustus 2011 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian Sekretariat Negara merupakan salah satu Barang Milik Negara (BMN) di bawah penguasaan dan pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara.Â
Â
Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan tanggung jawab dan wewenang Kementerian Sekretariat Negara sebagai Pengguna BMN dan dalam rangka penataan dan peningkatan kualitas pengelolaan BMN di Kementerian Sekretariat Negara. Â Â
Â
Sebelum pelaksanaan penertiban, para pengguna ruangan di Gedung Perintis Kemerdekaan yang tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Sekretariat Negara telah diberi Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, namun sampai waktu yang ditetapkan mereka tidak mengindahkan untuk segera mengosongkan ruangan.
Â
Penertiban yang berjalan lancar dan tertib tersebut dilakukan dengan cara mengosongkan ruangan yang tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Sekretariat Negara dan kemudian dilakukan penyegelan. (Humas Kemensetneg)
Â