Seturut dengan rekomendasi Komisi 2 DPR RI tersebut, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan hal-hal signifikan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) atau aset negara, yang antara lain dibuktikan dengan perolehan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2015 yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualian. Peningkatan kualitas pengelolaan aset negara di Kementerian Sekretariat Negara dilakukan antara lain dengan melakukan updating data secara reguler, pengawasan dan pengendalian BMN, serta melakukan tindakan penertiban jika diperlukan untuk mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya.
Salah satu hasil pengawasan dan pengendalian BMN yang dilakukan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara beberapa waktu lalu, menemukan adanya penyalahgunaan penggunaan ruangan di Gedung Perintis Kemerdekaan (Gedung Pola) di Jalan Proklamasi Nomor 56 Jakarta Pusat oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, tanpa seijin resmi Kemensetneg.
Untuk menertibkan penggunaan Gedung Perintis Kemerdekaan tersebut, Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara telah menginformasikan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan melalui komunikasi dan pendekatan administratif. Untuk pendekatan administratif, Kementerian Sekretariat Negara telah melayangkan 2 kali Surat Peringatan (SP) kepada 22 organisasi kemasyarakatan yang menggunakan ruangan di Gedung berlantai 6 tersebut tanpa seijin resmi Kementerian Sekretariat Negara.
SP I telah disampaikan pada tanggal 19 Agustus 2016, yang memberi kesempatan 7 hari untuk mengosongkan ruangan. Karena tidak diindahkan, Kemensetneg kemudian melayangkan SP II tanggal 26 Agustus 2016, yang memberi kesempatan untuk mengosongkan ruangan sampai tanggal 28 Agustus 2016. Sekiranya SP II tersebut juga tidak diindahkan, maka akan dilayangkan SP III dan jika perlu, tindakan penertiban di tempat.
Sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, diharapkan para pihak yang menerima SP tersebut dengan kesadaran yang tinggi dan dengan sukarela bersedia mengosongkan ruangan dengan tertib.
Adapun sejarah Gedung Perintis Kemerdekaan sebelum berada di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara merupakan Gedung yang dimiliki oleh Departemen Perindustrian. Pada tahun 1983 Gedung Perintis Kemerdekaan bersama dengan 5 gedung lainnya diserahterimakan kepada Sekretariat Negara berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 392/M/SK/10/1983 tanggal 15 oktober 1983 yang memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian untuk menandatangani serah terima 6 Gedung Eks Departemen Perindustrian yang berlangsung tanggal 20 Oktober 1983. Gedung Perintis Kemerdekaan selanjutnya ditetapkan sebagai BMN di Kementerian Sekretariat Negara melalui Sertifikat Hak Pakai yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Nomor 577 Tahun 2009 atas nama Sekretariat Negara RI. (Humas Kemensetneg)
Salah satu hasil pengawasan dan pengendalian BMN yang dilakukan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara beberapa waktu lalu, menemukan adanya penyalahgunaan penggunaan ruangan di Gedung Perintis Kemerdekaan (Gedung Pola) di Jalan Proklamasi Nomor 56 Jakarta Pusat oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, tanpa seijin resmi Kemensetneg.
Untuk menertibkan penggunaan Gedung Perintis Kemerdekaan tersebut, Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara telah menginformasikan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan melalui komunikasi dan pendekatan administratif. Untuk pendekatan administratif, Kementerian Sekretariat Negara telah melayangkan 2 kali Surat Peringatan (SP) kepada 22 organisasi kemasyarakatan yang menggunakan ruangan di Gedung berlantai 6 tersebut tanpa seijin resmi Kementerian Sekretariat Negara.
SP I telah disampaikan pada tanggal 19 Agustus 2016, yang memberi kesempatan 7 hari untuk mengosongkan ruangan. Karena tidak diindahkan, Kemensetneg kemudian melayangkan SP II tanggal 26 Agustus 2016, yang memberi kesempatan untuk mengosongkan ruangan sampai tanggal 28 Agustus 2016. Sekiranya SP II tersebut juga tidak diindahkan, maka akan dilayangkan SP III dan jika perlu, tindakan penertiban di tempat.
Sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, diharapkan para pihak yang menerima SP tersebut dengan kesadaran yang tinggi dan dengan sukarela bersedia mengosongkan ruangan dengan tertib.
Adapun sejarah Gedung Perintis Kemerdekaan sebelum berada di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara merupakan Gedung yang dimiliki oleh Departemen Perindustrian. Pada tahun 1983 Gedung Perintis Kemerdekaan bersama dengan 5 gedung lainnya diserahterimakan kepada Sekretariat Negara berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 392/M/SK/10/1983 tanggal 15 oktober 1983 yang memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian untuk menandatangani serah terima 6 Gedung Eks Departemen Perindustrian yang berlangsung tanggal 20 Oktober 1983. Gedung Perintis Kemerdekaan selanjutnya ditetapkan sebagai BMN di Kementerian Sekretariat Negara melalui Sertifikat Hak Pakai yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Nomor 577 Tahun 2009 atas nama Sekretariat Negara RI. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?