"Secara teknis akan kami sampaikan kepada kepolisian," kata Deputi Dewan Ketahanan Nasional Sugeng Rahayu dalam diskusi yang membahas pengamanan aset budaya di museum di Pontianak, Kalimantan Barat, kemarin.
Pengamanan museum, ia melanjutkan, tidak bisa dilakukan secara parsial, tapi harus menyeluruh dengan melibatkan peran antardepartemen. Juga perlu dukungan dari kepolisian, Departemen Luar Negeri, serta lembaga penegak hukum lainnya. "Kalau ada petugas museum yang ketahuan menyelewengkan dana museum, laporkan saja kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Sugeng.
Direktur Museum Departemen Budaya dan Pariwisata Intan Mardiana menyatakan saat ini pihaknya sudah mulai mengumpulkan permasalahan tentang museum dari berbagai daerah.
Hingga saat ini pengaturan pengamanan museum masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Purbakala. Sedangkan peraturan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993. Adapun pengaturan pemeliharaan benda cagar budaya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995.
Sementara itu, Kepala Museum Kalimantan Barat Anthony Sebastian Luntu mengaku mendapatkan sokongan dana Rp 1 miliar tiap tahun dari pemerintah daerah. Dana itu, kata dia, cukup memadai untuk merawat dan melindungi sekitar 6.000 koleksi museum. Kebanyakan koleksinya berupa naskah kuno, keramik Cina, dan alat-alat rumah tangga yang digunakan tiga kelompok etnis besar di Kalimantan Barat, yaitu Melayu, Cina, dan Dayak.
"Salah satu koleksi yang paling terkenal adalah sumpit kayu sepanjang 2 meter buatan orang Dayak serta keramik Cina tahun 1400-an," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat Rihat Natsir Silalahi.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Sumber:
http://www.korantempo.com/korantempo/2008/04/09/Nasional/krn,20080409,13.id.html
http://www.korantempo.com/korantempo/2008/04/09/Nasional/krn,20080409,13.id.html
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?