Pengampunan Pajak Berlaku bagi Semua Warga Negara Indonesia

 
bagikan berita ke :

Jumat, 22 Juli 2016
Di baca 679 kali

"UMKM yang memiliki omset di bawah Rp4,8 miliar hanya kena 0,5% persen, cepat ikut. Jangan telat," jelas Presiden.


Presiden Joko Widodo mengatakan, bahwa saat ini adalah kesempatan terbaik bagi seluruh warga untuk mengikuti kebijakan tersebut. Hal itu dikarenakan kebijakan pengampunan pajak yang digulirkan kali ini telah mendapatkan dukungan baik secara sosial maupun politik.

"Sudah, semuanya seperti meyakinkan saudara-saudara semua. Kapolri baru juga mendukung," ucap Presiden.

Jika melihat ke belakang, Indonesia pernah menggulirkan kebijakan serupa pada tahun 1964, namun pergolakan situasi politik masa itu tidak mendukung keberlangsungan kebijakan tersebut. Sementara di tahun 1984, Indonesia kembali mengadakan Program Tax Amnesty tapi tidak optimal karena saat itu tengah terjadi booming minyak dan penjualan kayu.


"Banyak negara gagal, banyak juga yang berhasil. Saya ingin amnesti pajak berhasil dan pengawasnya saya sendiri, lewat intelijen dan BPKP," terang Presiden.


Kepala Biro Pers, Media , dan Informasi, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin mengungkapkan dalam rilisnya bahwa Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro turut memberikan paparan terkait pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ia memberikan dorongan agar masyarakat dapat mengikuti kebijakan itu. Hal tersebut ia maksudkan agar timbul rasa tenang dan dapat memfokuskan diri pada keberlangsungan usaha.


"Dengan mengikuti tax amnesty, Bapak dapat berusaha dengan tenang. Tidak perlu khawatir bertanya-tanya apakah laporan pajak saya sudah benar. Dengan profil lengkap, Bapak bisa berusaha dengan tenang. Lebih mudah mendapatkan akses besar dan menjadi pengusaha besar," ucap Bambang Brodjonegoro saat menjawab pertanyaan seorang pengusaha UMKM.

 
Kebijakan pengampunan pajak juga merupakan sebuah momentum yang tepat bagi para pemilik aset yang selama ini menggunakan nama pihak lain. Pemilik akan mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan dengan mengikuti kebijakan ini.


"Kalau seseorang membeli rumah memakai nama pembantunya atau supirnya, maka dengan tax amnesty, ada pembebasan PPh kalau aset itu diubah dengan nama pemilik asli aset tersebut," ucap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.


Sosialisasi Pengampunan Pajak Dibanjiri Peminat


Sampai dengan saat ini, Presiden Joko Widodo sudah dua kali menggelar sosialisasi mengenai pengampunan pajak. Masyarakat tampak sangat antusias pada masing-masing sosialisasi. Sebagai contoh, panitia telah menyiapkan sekitar 2.000 undangan untuk sosialisasi di Surabaya. Ternyata, peserta yang hadir pada sosialisasi pertama tersebut melebihi perkiraan yakni sekitar 2.700 orang.

Di Medan sendiri, sekitar 3.700 orang menghadiri sosialisasi tersebut dari 3.000 undangan yang telah disiapkan sebelumnya. Kurang lebih 200 orang di antaranya bahkan terpaksa harus menyaksikan sosialisasi dari luar ruangan karena kapasitas ruangan saat itu tidak mencukupi.


"Ini menunjukkan partisipasi Warga Negara Indonesia kelihatan di sini. Akibatnya, IHSG kita naik karena sentimen positif dalam sosialisasi Tax Amnesty. Apalagi kalau nanti orang berbondong-bondong (daftar)," ucap Presiden.


Animo masyarakat yang besar tidak hanya sampai pada acara sosialisasi. Tercatat hingga hari ke-3 pelaksanaan amnesti pajak (20 Juli 2016), Ditjen Pajak telah menerima pelaporan aset sebesar Rp100 miliar. Kebijakan itu diperkirakan akan terus dibanjiri peminat seiring dengan berjalannya sosialisasi. (Humas Kemensetneg)


Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0