"UMKM yang memiliki omset di bawah Rp4,8 miliar hanya kena 0,5% persen, cepat ikut. Jangan telat," jelas Presiden.
Presiden Joko Widodo mengatakan, bahwa saat ini adalah kesempatan terbaik bagi
seluruh warga untuk mengikuti kebijakan tersebut. Hal itu dikarenakan kebijakan
pengampunan pajak yang digulirkan kali ini telah mendapatkan dukungan baik
secara sosial maupun politik.
"Sudah, semuanya seperti meyakinkan saudara-saudara semua. Kapolri baru
juga mendukung," ucap Presiden.
Jika melihat ke belakang, Indonesia pernah menggulirkan kebijakan serupa pada
tahun 1964, namun pergolakan situasi politik masa itu tidak mendukung keberlangsungan
kebijakan tersebut. Sementara di tahun 1984, Indonesia kembali mengadakan Program
Tax Amnesty tapi tidak optimal karena
saat itu tengah terjadi booming minyak
dan penjualan kayu.
"Banyak negara gagal, banyak juga yang berhasil. Saya ingin amnesti pajak
berhasil dan pengawasnya saya sendiri, lewat intelijen dan BPKP," terang
Presiden.
Kepala Biro Pers, Media , dan Informasi, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin
mengungkapkan dalam rilisnya bahwa Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro turut
memberikan paparan terkait pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ia
memberikan dorongan agar masyarakat dapat mengikuti kebijakan itu. Hal tersebut
ia maksudkan agar timbul rasa tenang dan dapat memfokuskan diri pada keberlangsungan
usaha.
"Dengan mengikuti tax amnesty,
Bapak dapat berusaha dengan tenang. Tidak perlu khawatir bertanya-tanya apakah
laporan pajak saya sudah benar. Dengan profil lengkap, Bapak bisa berusaha
dengan tenang. Lebih mudah mendapatkan akses besar dan menjadi pengusaha
besar," ucap Bambang Brodjonegoro saat menjawab pertanyaan seorang
pengusaha UMKM.
Â
Kebijakan pengampunan pajak juga merupakan sebuah momentum yang tepat bagi para
pemilik aset yang selama ini menggunakan nama pihak lain. Pemilik akan
mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan
dengan mengikuti kebijakan ini.
"Kalau seseorang membeli rumah memakai nama pembantunya atau supirnya,
maka dengan tax amnesty, ada
pembebasan PPh kalau aset itu diubah dengan nama pemilik asli aset
tersebut," ucap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Sosialisasi Pengampunan Pajak Dibanjiri Peminat
Sampai dengan saat ini, Presiden Joko Widodo sudah dua kali menggelar
sosialisasi mengenai pengampunan pajak. Masyarakat tampak sangat antusias pada
masing-masing sosialisasi. Sebagai contoh, panitia telah menyiapkan sekitar
2.000 undangan untuk sosialisasi di Surabaya. Ternyata, peserta yang hadir pada
sosialisasi pertama tersebut melebihi perkiraan yakni sekitar 2.700 orang.
Di Medan sendiri, sekitar 3.700 orang menghadiri sosialisasi tersebut dari
3.000 undangan yang telah disiapkan sebelumnya. Kurang lebih 200 orang di
antaranya bahkan terpaksa harus menyaksikan sosialisasi dari luar ruangan
karena kapasitas ruangan saat itu tidak mencukupi.
"Ini menunjukkan partisipasi Warga Negara Indonesia kelihatan di sini.
Akibatnya, IHSG kita naik karena sentimen positif dalam sosialisasi Tax
Amnesty. Apalagi kalau nanti orang berbondong-bondong (daftar)," ucap
Presiden.
Animo masyarakat yang besar tidak hanya sampai pada acara sosialisasi. Tercatat
hingga hari ke-3 pelaksanaan amnesti pajak (20 Juli 2016), Ditjen Pajak telah
menerima pelaporan aset sebesar Rp100 miliar. Kebijakan itu diperkirakan akan
terus dibanjiri peminat seiring dengan berjalannya sosialisasi. (Humas Kemensetneg)