PENGANTAR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
RAPAT TERBATAS TENTANG PENCEGAHAN PENCUCIAN
UANG DAN PENGGELAPAN PAJAK
KANTOR PRESIDEN, JAKARTA
21 MARET 2016
Â
Â
Â
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,
Â
Pertama-tama, kepada Keluarga Besar TNI dan juga BIN, saya ingin mengucapkan turut berdukacita dan turut belasungkawa atas meninggalnya Alm. Kolonel Syaiful Anwar, Alm. Kolonel Andri Heri Setiaji, Alm. Kolonel Infanteri Ontang, dan yang lainnya, yang telah gugur dalam tugas di Poso. Semoga arwahnya diterima di sisi-Nya dan seluruh amal kebaikannya diterima di sisi Allah SWT.
Â
Sore hari ini, agenda rapat terbatas akan membahas langkah-langkah pencegahan dan pengawasan terhadap aksi pencucian uang dan penggelapan pajak. Untuk itu, saya minta agar dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengintegrasikan sistem pelaporan dan analisis transaksi keuangan dengan laporan pajak. Dan pengawasan jauh lebih mudah apabila profiling nasabah dengan wajib pajak dapat diintegrasikan.
Â
Agar penegakan hukum terhadap tindak pidana pajak dan pencucian uang bisa berjalan efektif, kunci utamanya  adalah sinergi yang baik antarkita, antarpenegak hukum kita, meningkatkan koordinasi yang lebih solid antara PPATK, kepolisian, kejaksaan, dan juga Dirjen Pajak, khususnya jika ada dugaan penggelapan pajak dan pencucian uang.
Â
Semua harus betul-betul bekerja secara sinergis di lapangan. Jangan sampai ada lagi egosektoral sehingga terjadi gesekan dan benturan dalam penegakan hukum kita. Jangan sampai para penegak hukum pajak justru menjadi ketakutan dalam menjalankan tugasnya dalam sinergi di lapangan tadi.
Â
Libatkan pula  BI dan OJK dalam pengawasan sektor-sektor yang rawan tindak pidana pencucian uang, baik yang berkaitan dengan narkoba, illegal trading, transfer pricing, dan yang lain-lainnya.
Â
Demikian sebagai pengantar yang bisa saya sampaikan. Saya persilakan Pak Menko atau Menteri Keuangan untuk menyampaikan.
*****
Biro Pers, Media dan Informasi
Sekretariat Presiden