Pengembangan Sistem Informasi Perundang-undangan di Kemensetneg

 
bagikan berita ke :

Selasa, 29 September 2015
Di baca 655 kali

Acara workshop yang berlangsung di Istana Kepresidenan Cipanas, Jawa Barat ini dibuka secara resmi oleh Wisnu Setiawan, Staf Ahli Mensesneg Bidang Hukum dan HAM, dan Pemerintahan. Peserta yang hadir merupakan pejabat dan staf lintas sektor kementerian/lembaga antara lain Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Lembaga Sandi Negara, dan Sekretariat Kabinet, serta dari internal Kemensetneg seperti Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Staf Ahli Mensesneg, dan Staf Khusus Mensesneg Bidang Hukum.

 

Dalam pengembangan sistem informasi perundang-undangan ini diperlukan sinergi pihak-pihak terkait, baik dalam hal substansi maupun dalam hal teknis sistem informasi. Sinergi berbagai pihak dimaksud diharapkan mampu menjadikan sistem informasi perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara menjadi sebuah sistem yang tidak hanya dirancang untuk mampu menyediakan informasi yang akurat, tepat waktu, dan relevan yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan oleh Mensesneg dan/atau Presiden, namun juga memiliki keunggulan-keunggulan dari sisi teknis sehingga mampu menjaga hal-hal yang bersifat rahasia.

 

Sistem ini juga diharapkan mempunyai beberapa fungsi konstruktif antara lain dapat memantau tahapan penyelesaian produk hukum secara online dan realtime; membantu mengidentifikasi titik sumbat (bottlenecking) pada proses penyelesaian produk hukum; dan mendukung pendataan penyusunan produk turunan dari setiap produk hukum. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0