Penghematan Konsumsi BBM - Pemerintah Siapkan Lima Kebijakan Baru

 
bagikan berita ke :

Rabu, 13 Agustus 2008
Di baca 1896 kali


Lima kebijakan baru itu adalah kebijakan pengenaan pajak parkir, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, revisi pajak kendaraan bermotor, electronic road pricing, dan retribusi lainnya.

"Pungutan terkait ERP juga tengah dibahas. Bisa diterapkan 2009 karena banyak pembahasan yang sudah selesai. Nanti kita finalkan pada masa persidangan selanjutnya," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Mardiasmo di Jakarta, Selasa (12/8).

Menurutnya, ke depannya berarti akan ada penerapan ERP, pajak parkir, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, dan retribusi lainnya. Seluruh kebijakan itu tercakup dalam revisi UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam UU PDRD diusulkan adanya kebijakan yang terpadu untuk mengatasi kemacetan lalulintas yang pada akhirnya dapat menekan konsumsi BBM.
Pembahasan UU PDRD akan dibahas kembali setelah reses anggota DPR yang akan dimulai pada pertengahan Agustus 2008. "Di dalam revisi UU PDRD, tarifnya direvisi, ketentuannya juga. Termasuk ERP itu, jadi nanti ada retribusi untuk penggunaan jalan, tapi ini dibahas dengan DPR dan dijadikan satu paket dalam UU PDRD itu. Karena semuanya kan jadi satu, transportasi," jelasnya.

Karena ada di dalam satu paket, ketika diterapkan ERP, pemerintah secara bersamaan juga akan menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, pajak parkir. "Nanti ujungnya pakai mass rapid transportation (MRT) yang mengurangi konsumsi BBM juga," katanya.



Sumber:

http://www.mediaindonesia.com/

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           1           0           0           0