Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 27 Maret 2018. Selanjutnya, Arief Hidayat akan kembali bertugas di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2018 hingga 2023 mendatang.
Pengucapan sumpah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, tersebut sebagai Hakim Konstitusi didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2017.
Kepala Negara mengatakan kepada jurnalis bahwa Arief Hidayat merupakan Hakim Konstitusi yang dipilih oleh DPR melalui uji kelayakan.
“Kalau memang ada anggapan mengenai pelanggaran kode etik, mekanismenya ada di MK. Jangan saya disuruh masuk ke yang bukan wilayah saya," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo juga melantik Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau untuk sisa masa jabatan tahun 2016-2021, seperti dikutip dari rilis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.
Isdianto ditetapkan sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau sisa masa jabatan tahun 2016-2021 melalui ketetapan DPRD Kepulauan Riau dalam rapat paripurna laporan akhir panitia khusus pemilihan Wakil Gubernur Kepulauan Riau pada Desember 2017.
Petikan Surat Keputusan Presiden Nomor 44/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021 diserahkan oleh Presiden Joko Widodo kepada pria kelahiran 1961 itu di ruang kredensial Istana Merdeka.
Prosesi kemudian dilanjutkan dengan upacara pelantikan yang digelar di Istana Negara usai pengambilan sumpah Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi dilakukan.
Selepas proses, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan ucapan selamat kepada kedunya untuk kemudian diikuti oleh tamu undangan yang hadir. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?