Penjelasan SBY Soal Isu Penahanan Bibit dan Chandra

 
bagikan berita ke :

Jumat, 30 Oktober 2009
Di baca 901 kali

“Nama saya dicatut, katanya. Saya tidak tahu menahu. Tidak melakukan komunikasi apapun, tidak memasuki wilayah itu dan justru saya sangat dirugikan. Saya ingin, segera cari seperti apa isinya. Setelah ketemu isinya, siapa yang bercakap-cakap dalam rekaman itu, siapa yang menyadap? Apakah menyadap sesuai dengan undang-undang? Bayangkan kalau di negeri ini ada orang punya uang dan beli penyadap, menyadap semaunya, maka ada lautan penyadapan dan itu melanggar hukum dan undang-undang. Kita tertibkan semuanya,” ujar SBY.

Presiden SBY meminta agar kasus itu diungkap dengan tuntas agar rakyat tahu. Apa isinya, mengait atau tidaknya dengan kasus hukum ini, dan siapa penyadapnya. “Bagaimana bisa beredar jika itu sesuatu hasil penyadapan. Buka semuanya demi keadilan,” tegas SBY. “Sekarang saya dengar ada judicial review agar tidak begitu saja Presiden memberhentikan Pak Bibit dan Pak Chandra, meskipun beliau dinyatakan sebagai terdakwa. Saya memang pernah bertanya, yang saya tahu, yang berlaku di lingkungan pemerintah, kalau seseorang dinyatakan sebagai tersangka, itu belum ada sangsi administrasi. Begitu seseorang dinyatakan sebagai terdakwa, seperti dulu contohnya seorang gubernur saya berhentikan sementara, setelah terdakwa. Ketika yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, saya aktifkan kembali. Saya rehabilitasi dan akhirnya aktif kembali,” ujar SBY.

“Saya pernah bertanya, undang-undang KPK nampaknya beda. Baru tersangka sudah diberhentikan sementara. Begitu terdakwa, diberhentikan tetap. Itu amanah undang undang. Itulah dulu yang menyangkut Pak Antasari karena beliau dinyatakan sebagai terdakwa, kemudian dimintakan kepada saya untuk memberhentikan sementara. Saya menjalankan amanah undang undang, saya berhentikan. Sekarang saya tahu ada proses di MK, ada putusan sela. Saya akan menghormati dan mematuhi sampai dengan apa hasil dari putusan MK,” SBY menerangkan.

“Kalau putusannya nanti diterima usulan dari yang mereview itu dan tidak boleh langsung diberhentikan tetap, hanya diberhentikan sementara, ya saya ikuti. Diberhentikan tetap, saya ikuti. Saya seorang konstitusionalis, patuh terhadap hukum oleh karena itu saya tunggu keputusan dari MK,” kata Presiden SBY. (osa/mit)

Sumber :
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2009/10/30/4837.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           1           0           0           0