Penuhi Pengembangan Kompetensi ASN, Kemensetneg Susun HCDP

 
bagikan berita ke :

Rabu, 06 November 2019
Di baca 9958 kali

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyelenggarakan Sosialisasi Human Capital Development Plan (HCDP) yang bertempat di Ruang Rapat Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Selasa (5/11). Sosialisasi ini atas kerja sama Biro Sumber Daya Manusia, Biro Organisasi dan Tata Laksana-Akuntabilitas dan Kinerja, bersama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemensetneg. Kerja sama dan kolaborasi dalam menyusun HCDP ini sudah dilakukan sejak tahun 2018.

Untuk memenuhi kebutuhan instansi akan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dibutuhkan pedoman pelaksanaan yang biasa disebut dengan Human Capital Development Plan (HCDP). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Andri Kurniawan saat membuka acara sosialisasi. “Latar belakang penyusunan HCDP ini adanya perintah dari Peraturan Kepala LAN Nomor 10 tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, diantaranya menyatakan bahwa temen-temen harus memenuhi dalam pengembangan kompetensi ini dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) JP (Jam Pembelajaran) dalam 1 (satu) tahun,” ujar Andri.

Noviyanti, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelatihan Teknis dan Fungsional, Pusdiklat Kemensetneg menjelaskan HCDP merupakan route map untuk melakukan transformasi budaya kerja dan pola kerja dalam organisasi. “Kenapa HCDP merupakan route map karena HCDP ini adalah bagian dari sebuah sistem besar yang dibuat agar sebuah organisasi itu dapat bergerak maju,” jelas wanita yang biasa disapa Yanti ini. HCDP ini adalah langkah inisiasi untuk menciptakan organisasi berkinerja tinggi melalui sinergitas kebijakan strategis organisasi dengan pengelolaan dari human capital itu sendiri. “HCDP ini merupakan langkah inisiasi karena segala sesuatu yang kita tetapkan di HCDP ini tidak terlepas dari kebijakan strategis organisasi, mulai dari visi misi sampai dengan tugas fungsi dari Bapak Ibu sendiri,” jelasnya.

HCDP ini meliputi analisis, kemudian perencanaan, rencana investasi, kemudian pengelolaan dari program pengembangan SDM dalam hal ini SDM dilihat sebagai human capital dari organisasi. “Jadi ini dibuat berdasarkan analisis kebutuhan, bukan hanya kebutuhan pelatihan tapi juga kebutuhan pengembangan kompetensi secara keseluruhan yang kita selenggarakan secara klasikal dan nonklasikal, SDM itu bukan hanya dilihat sebagai objek pelaksana tugas dan fungsi organisasi tapi lebih sebagai modal organisasi untuk kemudian bergerak maju ke depan,” terang Yanti.

Kepala Pusdiklat Kemensetneg, Samidi Fahrudin yang hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi ini menerangkan bahwa HCDP sesuatu yang baru di Kemensetneg. “HCDP sesuatu yang baru kalau di Kemensetneg, sebelumnya ada coaching dan mentoring yang tidak dapat diklaim sebagai pengembangan kompetensi,” ujar Samidi.

Samidi menjelaskan yang membedakan HCDP dengan coaching dan mentoring ialah hak pegawai. “Yang membedakan adalah setiap pegawai itu mempunyai hak. Yaitu saat diklat, Pusdiklat sudah memanggil pegawai untuk mengikutinya dan berlangsung dalam bentuk 20 JP. Hal ini sudah dilakukan di tahun 2019, ternyata untuk mencapai 20 JP itu mudah sekali karena banyak hal yang dapat dilakukan selain dalam bentuk klasikal, kalau klasikal itu harus ada tatap muka dalam kelas, kalau tidak ada baru bisa dinamakan non klasikal,” terang Samidi.

Samidi mengungkapkan jika dilihat dari data terakhir tanggal 1 Mei 2019, data yang dimiliki oleh Pusdiklat Kemensetneg bahwa pegawai Kemensetneg yang sudah memenuhi 20 JP hanya 23,52%. “Dilihat dari data 1 Mei 2019, pegawai Kemensetneg yang sudah memenui 20 JP hanya 23,52%. Itu artinya masih ada 76,5% yang tidak mendapatkan haknya untuk pengembangan kompetensi, oleh karena itu, Pusdiklat melaporkan kepada Menteri Sekretaris Negara dan Deputi bidang Administrasi Aparatur mendukung sekali dengan adanya pengembangan kompetensi dalam bentuk non klasikal,” pungkas Samidi.


Sosialisasi ini dihadiri oleh pejabat dan pegawai Kemensetneg dari berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dan sebelum acara berakhir diadakan tanya jawab, pemberian hadiah kuis serta diakhiri oleh sesi foto Bersama. (ART - Humas Kemesnsetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
16           2           6           0           0