Penyelesaian Sengketa Informasi, Kemensetneg Banding ke PTUN

 
bagikan berita ke :

Rabu, 15 Februari 2017
Di baca 1398 kali

Salah satu informasi yang dimohonkan publik dan tidak dapat dipenuhi oleh Kemensetneg karena tidak dimiliki dan tidak berada di bawah penguasaannya adalah permohonan yang disampaikan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Pada tanggal 17 Februari 2016, KontraS melalui surat Nomor 80/SK-KontraS/II/2016 menyampaikan permohonan kepada PPID Kemensetneg untuk meminta Pemerintah Republik Indonesia agar segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (TPFKMM) kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam penetapan Kesembilan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir. KontraS dalam permohonannya juga meminta penjelasan alasan Pemerintah Republik Indonesia sampai saat ini belum mengumumkan hasil penyelidikan TPFKMM dimaksud.

 

Atas permohonan KontraS tersebut, Kemensetneg sebagai Badan Publik memberikan tanggapan pada tanggal 1 Maret 2016 dengan Nomor surat B-028/Kemensetneg/D-2/Humas/HM.01.00/03/2016, bahwa Kemensetneg tidak memiliki dan menguasai informasi tersebut, serta tidak mengetahui keberadaan informasi dan badan publik yang menguasai informasi dimaksud.

 

Pada tanggal 2 Maret 2016, KontraS menyampaikan keberatan permohonan informasi atas tanggapan yang diberikan oleh PPID Kemensetneg dan tetap meminta informasi yang dimohonkan. Terhadap keberatan tersebut, Kemensetneg pada tanggal 14 April 2016 memberikan tanggapan yang sama, bahwa Kemensetneg tidak memiliki dan menguasai informasi tersebut, serta tidak mengetahui keberadaan informasi dan badan publik yang menguasai informasi dimaksud.

 

Tidak puas dengan tanggapan Kemensetneg atas keberatan tersebut, KontraS mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik pada tanggal 28 April 2016 kepada Komisi Informasi Pusat (KIP).

 

Setelah melakukan 6 kali persidangan di KIP, pada tanggal 10 Oktober 2016 KIP menerbitkan Salinan Putusan dengan Nomor 025/IV/KIP-PS-A/2016 dengan amar putusan yang memerintahkan kepada Termohon (Kemensetneg) untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan sebagaimana tertuang dalam tanggapan atas Keberatan Permohonan Informasi Publik melalui media elektronik dan nonelektronik yang dikelola Termohon; dan memerintahkan kepada Termohon untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan UU KIP sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

 

Menanggapi putusan KIP, Kemensetneg tetap berpegang pada tanggapan semula dengan menyampaikan bahwa tidak memiliki, tidak menguasai, dan tidak mengetahui keberadaan dokumen laporan akhir TPFKMM. Hal ini sesuai dengan bukti dan fakta persidangan yang disebutkan dalam pertimbangan Majelis Komisioner KIP bahwa Kemensetneg tidak menguasai dokumen tersebut, sehingga Kemensetneg tidak mungkin mengumumkan Laporan TPF yang tidak dikuasai. Terhadap keputusan KIP tersebut, Kemensetneg kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

 

Dengan Register Perkara Nomor 3/G/KI/2016/PTUN.JKT, saat ini Kemensetneg dan KontraS sedang menanti proses selanjutnya di PTUN Jakarta. (AMA, YRN, SDP – Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0