Penyesuaian Indikasi Zonasi Risiko Memudahkan Daerah Untuk Memaksimalkan Penanganan

 
bagikan berita ke :

Kamis, 17 Juni 2021
Di baca 581 kali

JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 melakukan penyesuaian terhadap indikasi zonasi mulai minggu ini. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan adanya penyesuaian ini akan menjadi alarm sedini mungkin dan memudahkan pemerintah daerah dalam memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19.

Perkembangan berdasarkan penyesuaian indikator, perkembangan per 13 Juni 2021, jumlah daerah zona merah (risiko tinggi) naik dari 17 menjadi 29, zona oranye (risiko sedang) naik dari 331 menjadi 339 dan zona hijau tidak ada kasus baru naik dari 7 menjadi 24 kabupaten/kota. Zona kuning (risiko rendah) turun dari 158 menjadi 121 kabupaten/kota, sementara zona hijau tidak terdampak tetap 1 kabupaten/kota.

"Perubahan ini dilakukan karena menyesuaikan dinamika perkembangan kondisi Covid-19  untuk mempertahankan keakuratan dalam pengambilan kebijakan terkait Covid-19," jelasnya dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (17/6/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Lebih rincinya, aspek-aspek yang mengalami perubahan meliputi ambang insiden kumulatif kasus positif per 100 ribu penduduk, angka kematian kasus positif per 100 ribu penduduk, jumlah testing per 1000 penduduk, dan rata-rata keterpakaian ruang isolasi dalam 1 minggu terakhir.

Dari keempat klasifikasi tersebut, zona hijau dengan definisi tidak ada kasus baru memiliki perluasan arti yaitu tidak tercatat kasus positif, atau pernah tercatat kasus namun tidak ada penambahan kasus baru dalam 4 minggu terakhir dan angka kesembuhan lebih dari 95%.

Perubahan berdasarkan evaluasi ini dilakukan demi meningkatkan sensitivitas indikator yang ada. Sehingga pemerintah daerah dapat lebih mudah memahami situasi daerahnya masing-masing lebih dini dan dapat melakukan langkah-langkah antisipasi lebih baik. Upaya perbaikan zonasi perlu dilakukan melalui berbagai cara, baik melalui upaya preventif dan kuratif secara bersamaan.

Tingkatkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk sama-sama terbiasa mengenali situasi berdasarkan data yang ada. Sehingga pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan kesehatan yang tepat serta menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif sepenuhnya mendukung kebijakan yang dibuat

Terlepas dari itu, berdasarkan evaluasi ini, terdapat 20 kabupaten/kota di zona oranye dengan skor yang mendekati masuk zona merah, yaitu Kota Bandung, Kota Pontianak, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Siak, Kabupaten Indragiri Hilir, Kota Medan, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Dharmasraya, Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Pati.

Sementara melihat perkembangan peta zonasi Minggu ini, ada 23 kabupaten/kota dari zona oranye berpindah ke zona merah. Di antaranya Kabupaten Aceh Tengah dan Pidie (Nangroe Aceh Darussalam), Padang Pariaman, Pasaman Barat, dan Bukit Tinggi (Sumatera Barat), Rokan Hulu dan Pekanbaru (Riau), Muara Enim (Sumatera Selatan), Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat dan Kota Jambi (Jambi), Kota Bengkulu (Bengkulu), Metro (Lampung), Kota Bintan (Kepulauan Riau), Bandung (Jawa Barat) serta Wonogiri, Sragen, Grobongan, Jepara,  Semarang (Jawa Tengah), Bantul, Sleman (DI Yogyakarta) dan Bangkalan (Jawa Timur). (Tim Komunikasi KPCPEN-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           1           0           0           2