Peran Strategis Asosiasi Industri Dalam Upaya Pembinaan dan Pengembangan Industri Nasional
Dalam UU Perindustrian, beberapa pasal menyebutkan peran asosiasi industri seperti penguatan kapasitas industri kecil dan menengah dilakukan melaluikerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan serta asosiasi Industri dan asosiasi profesi terkait.
Selanjutnya, asosiasi industri juga dilibatkan dalam koordinasi penyusunan standar industri hijau bersama dengan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, bidang riset dan teknologi, bidang standardisasi, serta pelaku usaha.
Di samping itu, asosiasi industri juga berperan di Komite Industri Nasional yang bertujuan untuk mendukung pencapaian pembangunan industri nasional. “Komite Industri Nasional dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri dari pakar terkait di bidang industri yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat,†jelas Sekjen Kemenperin.
Syarif mengharapkan, dunia usaha yang tergabung dalam asosiasi industri terus membangun sinergi dengan pemerintah dalam mengakselerasi pertumbuhan industri untuk menjadikan Indonesia sebagai negara industri tangguh. Pasalnya, Indonesia sebagai negara yang sedang tumbuh mempunyai potensi pengembangan industri yang cukup besar karena didukung oleh ketersediaan bahan baku, sumber daya alam yang melimpah dan beragam. “Selain itu, jumlah penduduk yang besar dan terus bertambah, serta peningkatan daya beli masyarakat yang semakin tinggi dengan semakin bertambahnya masyarakat kelas menengah juga sangat potensial,†paparnya. (Humas Kemensetneg)
Â