Pembangunan kereta api cepat Jakarta Bandung adalah bagian dari rencana besar pemerintah untuk pembangunan transportasi massal , konektivitas antar kota, dan pembangunan kawasan guna menciptakan sentra ekonomi baru. Kereta cepat adalah salah satu model modernisasi transportasi massal.
Dalam rencana, pembangunan transportasi massal kereta api akan dilakukan di Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan dan Papua sepanjang 3.258 KM.Â
Proses Pembuatan KeputusanÂ
Pembangunan kereta api cepat telah digagas oleh pemerintahan sebelumnya dan antara lain dibahas secara teknis tahun 2014.
Pembangunan kereta api cepat Jakarta Bandung mulai dibahas pada tahun 2015 melalui tahapan-tahapan yang terukur sbb: Rencana pengembangan, Kajian Kelayakan Ekonomi, dan Rapat terbatas . Kemudian dibentuk konsorsium BUMN yang terdiri dari WIKA, KAI, Jasa Marga, dan PTPN VIII yang bernama PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). Presiden mengeluarkan Perpres 107/2015 yang secara tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak menjamin proyek ini secara finansial. Setelah itu PSBI dan China Railway menandatangani JV agreement dan mendirikan KCIC.Â
Perkembangan Pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung
Ada 2 proposal untuk membangun Kereta cepat yaitu dari China dan Jepang. Proposal Jepang meminta adanya jaminan pemerintah dan biaya pengadaan tanah (APBN). Karena pemerintah memutuskan proyek pembangunan ini Business to business dan tidak menggunakan dana APBN, dan tanpa jaminan pemerintah, maka proposal China yang diterima. Kerjasama China ini mencakup kerjasama ekonomi lainnya. Pemerintah telah menjelaskan hal ini kepada Pemerintah Jepang.
Hingga saat ini proses pembangunan Kereta api cepat telah memasuki tahap persiapan pembangunan. Ground breaking sudah dilakukan pada tanggal 21 Januari 2016 dilengkapi dengan 3 ijin: Ijin trase, Ijin penetapan badan usaha perkeretaapian, ijin lingkungan (amdal) sesuai perundangan. Saat ini perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta api cepat (perjanjian konsesi, ijin usaha peyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan ijin Pembangunan penyelenggaraan perkeretaapian umum) sedang dalam proses pembahasan antara KCIC dan Kementerian Perhubungan.
Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung rencananya selesai pada tahun 2018, dan diharapkan sudah mulai operasi tahun 2019.
Pendanaan
Secara tegas pemerintah menyatakan bahwa proyek ini tidak dibiayai oleh APBN dan Pemerintah tidak memberikan jaminan finansial. Hal ini tertuang dalam Perpres 107/2015. Sehingga secara eksplisit Kereta Api Cepat Jakarta- Bandung ini adalah proyek business-to-business . Meskipun di Perpres no 3/ 2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dimungkinkan Menteri Keuangan memberi jaminan finansial dan kelayakan usaha, tetapi Presiden sudah menegaskan bahwa untuk Kereta Api Cepat Jakarta Bandung ini tidak ada jaminan finansial dari APBN. Pemerintah hanya akan memberikan jaminan mengenai konsistensi kebijakan pembangunan kereta api cepat .
Dengan menggunakan skema business-to-business sehingga dana APBN bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang Indonesia Sentris. Terbukti dana infrastruktur tahun ini meningkat 76.3 persen yaitu sebesar 313,5 Triliun yang bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur di luar Jawa.
Tata Kelola Pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta Bandung
Presiden menegaskan pentingnya transparansi, taat aturan, dan akuntabilitas pembangunan kereta api cepat ini, yang harus dipatuhi oleh pelaksana pembangunan yaitu konsorsium yang tergabung dalam PT KCIC. Presiden meminta BPKP, BPK, KPK dan Kejaksaan untuk memastikan tidak ada korupsi dalam pembangunan kereta api cepat ini. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?