Menurut Presiden SBY,
menerbitkan Perpu adalah hak konstitusional Presiden, dengan latar
belakang, tujuan, dan pertimbangan tertentu.
Perpu dikeluarkan setelah Presiden bertemu dengan para Pimpinan Lembaga Negara, para Menteri, dan Pimpinan Partai Politik, pascapenangkapan mantan Ketua MK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tujuan Perpu adalah untuk memperkuat, menjaga wibawa, dan mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap MK, tanpa kepercayaan akan mengganggu kehidupan bernegara.
Presiden menghormati apapun keputusan yang akan diambil DPR-RI terhadap Perpu MK, baik itu setuju atau menolak.
Presiden SBY juga berharap, jangan sampai ada pencederaan terhadap MK, dan rakyat diminta untuk tetap tenang, tidak kacau, dan menghormati keputusan yang akan diambil DPR-RI. (Dukjak/RYU-Humas/DAR)
Perpu dikeluarkan setelah Presiden bertemu dengan para Pimpinan Lembaga Negara, para Menteri, dan Pimpinan Partai Politik, pascapenangkapan mantan Ketua MK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tujuan Perpu adalah untuk memperkuat, menjaga wibawa, dan mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap MK, tanpa kepercayaan akan mengganggu kehidupan bernegara.
Presiden menghormati apapun keputusan yang akan diambil DPR-RI terhadap Perpu MK, baik itu setuju atau menolak.
Presiden SBY juga berharap, jangan sampai ada pencederaan terhadap MK, dan rakyat diminta untuk tetap tenang, tidak kacau, dan menghormati keputusan yang akan diambil DPR-RI. (Dukjak/RYU-Humas/DAR)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?