Pernyataan Bersama Kepala Negara/Pemerintahan RI dan Timor Leste

 
bagikan berita ke :

Rabu, 16 Juli 2008
Di baca 1008 kali


Kami, Kepala Negara/Pemerintahan Republik Indonesia dan Republik Timor Leste bertemu di Bali pada tanggal 15 Juli 2008 untuk menerima laporan akhir KKP, yang dibentuk dan dimandatkan oleh kami. Untuk itu, kami menyampaikan pernyataan bersama sebagai berikut:

1. Kedua Negara telah menempuh jalan panjang untuk menyembuhkan luka dari bagi masa lalu bersama yang tidak menguntungkan. Sebagai tetangga dekat, kedua negara bertekad untuk bekerja bersama dalam memajukan perdamaian dan persahabatan, yang meletakkan dasar kuat untuk membangun suatu hubungan bertetangga yang stabil, bersahabat dan saling menguntungkan. Dalam kaitan ini, kami menekankan pentingnya penyelesaian berbagai permasalahan residual kedua negara.

2. Berpedoman pula dengan semangat Piagam PBB, kami sepakat, berkenaan dengan kejadian-kejadian pada tahun 1999, untuk membentuk KKP. Pembentukan dan pelaksanaan Komisi merupakan upaya kami untuk bersama-sama mengungkapkan kebenaran faktual berkenaan dengan hakekat, sebab dan lingkup berbagai pelanggaran HAM yang dilaporkan terjadi pada periode menjelang dan segera setelah jajak pendapat di Timor-Timur pada tahun 1999.

3. Belajar dan mengambil pelajaran dari pengalaman bersama, dan didorong oleh keinginan kuat untuk bergerak maju ke depan, kami bertekad untuk menutup bagian dari masa lalu melalui berbagai upaya bersama. KKP merupakan mekanisme yang unik dan belum pernah ada sebelumnya, yang dibentuk oleh dua negara berdaulat dalam rangka menyelesaikan berbagai isu bilateral melalui pencarian kebenaran dan pemajuan persahabatan melalui proses non-yudisial yang menekankan pada tanggungjawab kelembagaan. Disamping upaya pemajuan persahabatan, kami berkehendak untuk memastikan tidak berulangnya kejadian serupa.

4. Kami berbesar hati dengan kemajuan hubungan bilateral sejak pembukaan hubungan diplomatik di antara kedua negara. Selain mekanisme konsultasi bilateral yang mencakup antara lain, isu-isu perbatasan, hukum, perdagangan, investasi, dan keuangan, transportasi dan komunikasi, dan isu-isu budaya, pendidikan dan sosial, seluruh elemen masyarakat, termasuk para pejabat pemerintah tingkat tinggi, telah menjalin berbagai kontak secara langsung dan intensif. Selama masa dua setengah tahun masa kerja komisi, kedua negara telah mencapai kemajuan yang mengesankan dalam menangani berbagai isu residual dan dalam melakukan kerjasama bilateral lebih lanjut.

5. Mandat komisi dimulai pada tahun 2005. Penyelidikan dilakukan melalui telaah dokumen dan proses pencarian fakta. Dokumen-dokumen yang digunakan meliputi laporan Komisi Nasional Penyelidikan atas Pelanggaran HAM di Timor-Timur (KKP) HAM dan Pengadilan Ad-hoc HAM untuk Timor-Timur di Indonesia serta Laporan Panel Khusus untuk Kejahatan Serius (SPSC) dan Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi (CAVR) di Timor Leste. Proses pencarian fakta meliputi Dengar Pendapat terbuka dan tertutup, pengambilan pernyataan, wawancara, dan submisi tertulis.

6. Kami mempertimbangkan behwa berbagai peristiwa menjelang dan segera setelah jajak pendapat tahun 1999 sangat dipengaruhi oleh kompleksitas situasi yang ada pada saat itu di Indonesia dan Timtim.

7. Kami menerima temuan-temuan, kesimpulan-kesimpulan dan rekomendasi-rekomendasi komisi dan menyatakan bahwa pelanggaran HAM serius telah terjadi menjelang dan segera setelah jajak pendapat di Timtim pada tahun 1999.

8. Atas nama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Timor Leste, kami menyatakan penyesalan yang mendalam kepada seluruh pihak dan korban baik yang baik secara langsung maupun tidak langsung yang telah mengalami luka fisik dan psikologis akibat pelanggaran HAM serius yang terjadi menjelang dan segera setelah jajak pendapat di Timtim pada tahun 1999.

9. Kami berkomitmen untuk secara sungguh-sungguh melaksanakan berbagai rekomendasi komisi untuk melaksanakan berbagai inisiatif lain yang diperlukan bagi pemajuan persahabatan dan rekonsiliasi lebih lanjut di antara warga kedua negara. Kami berdua memahami bahwa rekomendasi-rekomendasi tersebut akan diintegrasikan secara komprehensif dalam suatu Rencana Aksi dengan penekanan, antara lain, program-program yang berorientasi pada korban, dan akan diprioritaskan dalam agenda Komisi Bersama Tingkat Menteri untuk Kerjasama Bilateral, Pelaksanaan dari Rencana Aksi tersebut, bilamana diperlukan, akan menyambut baik partisipasi berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk masyarakat madani.

10. Kami sangat menghargai kinerja komisi dan memahami berbagai kesulitan berat yang harus diatasi dalam pelaksanaan tugasnya. Lebih lanjut, kami memuji cara komisi yang dengan cepat membangun mekanisme-mekanisme sebagai tercantum pada Kerangka Acuan, sehingga dapat memfasilitasi kerja komisi. Melalui cara kerja tersebut, komisi telah menyumbang pada pertumbuhan kemakmuran dan perdamaian di dua negara. Kami juga mengagumi komitmen, dedikasi, integritas dan profesionalisme komisi dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

11. Kami berterimakasih kepada para Komisioner atas laporan mereka dan dengan ini menyatakan bahwa mandat mereka telah terpenuhi dan selesai.

12. Kami, dua pemerintah akan menyampaikan laporan kedua parlemen kami dan membuat laporan tersebut tersedia bagi publik.

13. Kami akan menugaskan kedua Menteri Luar Negeri kami untuk melakukan presentasi bersama kepada masyarakat internasional.

14. Akhirnya, kami mengajak rakyat kami untuk bergandengan tangan dan bekerja untuk masa depan yang lebih baik dengan semangat rekonsiliasi dan persahabatan.

Dibuat di Bali pada hari kelima belas bulan Juli pada tahun 2008.


Sumber :

http://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2008/07/15/3288.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           1           0           0           0