1.   Demonstrasi adalah hak demokratis warga tapi bukan hak memaksakan kehendak dan bukan hak untuk merusak.
Â
2.   Pemerintah akan menjamin hak menyampaikan pendapat tapi juga akan mengutamakan ketertiban umum.
Â
3.   Aparat keamanan sudah saya minta bersiaga dan melakukan tugas secara profesional jika ada tindakan anarkis oleh siapa pun.
Â
Pernyataan Presiden Jokowi tersebut disampaikan melalui rilis Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin pada Senin, 31 Oktober 2016. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?