Menanggapi aksi teror bom di Poltabes Surabaya, Presiden Joko Widodo sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin menyampaikan pernyataan sebagai berikut.
- Setelah kejadian di tiga lokasi di Surabaya kemarin, tadi malam ada satu kejadian lagi di Sidoarjo, dan pagi ini terjadi lagi bom bunuh diri di Polrestabes, Surabaya lagi.
- Tindakan ini adalah tindakan pengecut, tindakan yang tidak bermartabat, tindakan yang biadab. Dan perlu saya tegaskan lagi, kita akan lawan terorisme, dan kita akan basmi terorisme sampai ke akar-akarnya.
- Saya perintahkan kepada Kapolri untuk tegas, tidak ada kompromi, dalam melakukan tindakan-tindakan di lapangan untuk menghentikan aksi-aksi teroris ini.
- Saya juga meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian yang terkait, yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang sudah diajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, artinya sudah dua tahun, untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya, dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang.
- Ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, bagi Polri untuk bisa menindak tegas terorisme, dalam pencegahan maupun dalam penindakan.
- Kalau nantinya di bulan Juni 2018, di akhir masa sidang, belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?