Sampai dengan siang hari ini tercatat 234 nama telah mendaftar sebagai Calon Pimpinan KPK.
Ada 2 (dua) alasan kuat mengapa Pansel KPK memperpanjang waktu pendaftaran. Alasan pertama, lanjut Destry, lebih dari 50 persen pendaftar belum melengkapi berkas, mereka membutuhkan tambahan waktu untuk mengurus dokumentasi administratif seperti legalisir ijazah dan surat-surat lainnya dan juga untuk penulisan makalah.
Alasan kedua, lanjut Destry, dari hasil Focus Group Discussion (FGD) yang telah dilakukan Pansel KPK di 10 (sepuluh) daerah di Indonesia (Jawa, Kalimantan, Sulawesi) minggu lalu, serta banyaknya masukan dari berbagai pihak yang dikirimkan kepada Pansel KPK, antusiasme masyarakat masih cukup tinggi untuk mendaftar.
Jadwal Berubah
Destry juga menyebutkan bahwa dengan diperpanjangnya waktu pendaftaran, otomatis jadwal seleksi calon pimpinan KPK juga berubah. Berikut jadwal dan tahapan seleksi calon pimpinan KPK yang baru:
Ada 2 (dua) alasan kuat mengapa Pansel KPK memperpanjang waktu pendaftaran. Alasan pertama, lanjut Destry, lebih dari 50 persen pendaftar belum melengkapi berkas, mereka membutuhkan tambahan waktu untuk mengurus dokumentasi administratif seperti legalisir ijazah dan surat-surat lainnya dan juga untuk penulisan makalah.
Alasan kedua, lanjut Destry, dari hasil Focus Group Discussion (FGD) yang telah dilakukan Pansel KPK di 10 (sepuluh) daerah di Indonesia (Jawa, Kalimantan, Sulawesi) minggu lalu, serta banyaknya masukan dari berbagai pihak yang dikirimkan kepada Pansel KPK, antusiasme masyarakat masih cukup tinggi untuk mendaftar.
Jadwal Berubah
Destry juga menyebutkan bahwa dengan diperpanjangnya waktu pendaftaran, otomatis jadwal seleksi calon pimpinan KPK juga berubah. Berikut jadwal dan tahapan seleksi calon pimpinan KPK yang baru:
Â
- Batas Akhir Pendaftaran   3 Juli 2015 pukul 12.00 WIB
- Pengumuman Hasil Seleksi Pendaftaran   4 Juli 2015
- Tahapan Masyarakat   4 Juli 2015 s.d. 3 Agustus 2015
- Makalah Tetang Diri dan Kompetensi   8 Juli 2015
- Pengumuman Hasil Penilaian Makalah   15 Juli 2015
- Assessment   27 s.d. 28 Juli 2015
- Pengumuman Daftar Pendek Calon Pimpinan KPKÂ Â Â 12 Agustus 2015
- Tes Kesehatan   18 Agustus 2015
- Wawancara   24 s.d. 27 Agustus 2015
- Penyampaian Laporan Pansel KPK Kepada Presiden   31 Agustus 2015
Cegah Titipan
Mengenai isu adanya calon titipan, Destry memastikan bahwa hal tersebut dipastikan tidak akan berlaku. Dari awal Pansel KPK sudah membuka ruang yang terbuka bagi publik untuk ikut bersama-sama memantau dan memberikan saran kepada Pansel KPK terkait rekam jejak para pendaftar yang lolos seleksi setiap tahapannya.
“Siapapun sepanjang dia Warga Negara Indonesia, dia mempunyai hak untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK, jika diterima maka harus mau melepaskan jabatan ataupun profesinya sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di awal persyaratanâ€, ujar Destry.
Beragamnya Calon Pendaftar
Dari 234 nama yang mendaftar, berdasarkan usia dominan pendaftar berada di rentang umur 50-55 tahun.
Latar belakang profesinya juga bermacam-macam, “Berdasaarkan data hingga saat ini, kebanyakan berprofesi sebagai Advokat, kemudian PNS termasuk pegawai BPK dan Akademisi (Dosen)â€, tutur Destry. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?