Komisi VI DPR diagendakan akan mematangkan kembali sikap resmi legislatif terhadap Perppu No. 1//2007 yang diajukan pemerintah itu pada Kamis, 4 Oktober. Perppu itu sendiri akan menjadi payung hukum bagi kawasan perdagangan bebas Batam, Bintan, dan Karimun.
Kecenderungan Komisi VI DPR akan memberi 'stempel' pengesahan itu muncul pada rapat kerja dengan pemerintah, Selasa 2 Oktober, malam. Sejumlah anggota Komisi VI DPR sebelum RDP meniupkan kesamaan pandangan tentang kekhawatiran larinya investor ke negara lain.
Komisi VI DPR juga sepakat tidak membentuk panitia kerja yang lazim dikeluarkan pada saat membentuk produk hukum menjadi UU.
Menurut sumber Bisnis, arah untuk disetujuinya Perppu tersebut terlihat dari rencana pembahasan oleh tim kecil fraksi di Komisi VI DPR hari ini.
"Semua fraksi pada dasarnya memiliki cara pandang yang sama terhadap Perppu tersebut terkait kepentingan nasional. Tetapi memang cara melihat Perppu sebagai payung hukum masing-masing fraksi memiliki pandangan hukum yang berbeda."
Sumber:
http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/ekonomi-makro/1id25406.html