Presiden Joko Widodo menyatakan dengan tegas bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi UU itu dibuat untuk menjaga persatuan bangsa.
"Untuk apa Perppu Ormas ini dibuat? Jelas sekali untuk menjaga persatuan kita, untuk menjaga kebinekaan kita, untuk menjaga ideologi negara kita Pancasila, untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Presiden saat memberikan sambutan di peresmian Rakernas Walubi di JI-Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2017.
"Ini menyangkut eksistensi negara di masa-masa mendatang supaya jangan sampai ada yang coba-coba untuk mengganti ideologi negara kita," lanjutnya.
Untuk diketahui, sebagaimana dilansir dalam rilis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin bahwa Perppu Ormas resmi disahkan oleh DPR menjadi UU menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 pada Selasa, 24 Oktober kemarin. Mayoritas anggota Dewan saat itu menyetujui Perppu tersebut untuk disahkan secara mutlak.
"Perppu Ormas yang telah disahkan oleh DPR dengan mayoritas mutlak. Yang hadir 445, yang mendukung 314, yang tidak mendukung 131. Artinya jelas, banyak yang mendukung," kata Presiden. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?