Perpu FTZ Disetujui dengan Banyak Catatan

 
bagikan berita ke :

Jumat, 05 Oktober 2007
Di baca 1028 kali

Fraksi PDI-Perjuangan merupakan satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan Perpu tersebut menjadi UU. Fraksi ini juga tidak menandatangani naskah persetujuan untuk membawa Perpu pada tahap pengesahan di Rapat Paripurna.

Juru bicara Fraksi PDI-P Alfridel Jinu menegaskan, fraksinya akan memelopori hak inisiatif berupa RUU yang mengatur penetapan FTZ dengan UU, bukan dengan peraturan pemerintah seperti dikehendaki Perpu No1/2007.

Dengan begitu, FTZ dapat dibangun berlandaskan kepastian hukum yang lebih kokoh. Kawasan FTZ juga diyakini perlu dikelola dengan kebijakan strategis yang lebih terencana dan menyeluruh, bukan dengan jalan pintas atau tambal sulam.

Ketua Komisi VI DPR Didik J Rachbini mengatakan, persetujuan penetapan Perpu ini memang diberikan sebagian besar fraksi dengan banyak catatan sebagai pekerjaan rumah bagi pemerintah.

Menanggapi permintaan DPR, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menjelaskan sejumlah rencana aksi yang akan dilakukan pemerintah pasca-pengesahan Perpu menjadi UU.

Rencana aksi tersebut antara lain menyangkut penetapan struktur kelembagaan dewan kawasan dan badan pengelola FTZ. Penetapan pelabuhan laut dan bandar udara dan penyusunan insentif fiskal dan non fiskal. Pengaturan kegiatan ekspor-impor, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan penjaminan hak rakyat atas tanah juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.

Strategi pengembangan industri untuk masing-masing FTZ di Batam, Bintan, dan Karimun juga akan dimantapkan.

 

Sumber: http://www.kompas.com/ (5 Oktober 2007)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0