Menurut Rika Kiswardani, Kepala Biro Kerjasama sistem ini dibentuk guna menjawab segala permasalahan yang mungkin terjadi dalam pengurusan dinas ke luar negeri. "Selama ini paper work itu banyak sekali, kontak fisik di lapangan banyak. Selain itu komunikasi juga meskipun sudah disiapkan ruang konsultasi, namun masih kurang terarah". Rika menambahkan bahwa saat mekanisme ini sudah berjalan, maka akan ada pembagian tanggung jawab antara pemohon layanan dengan penyedia layanan yang dalam hal ini adalah Kemensetneg. "Ini akan mempersingkat proses pelayanan, jadi lebih cepat," tambahnya.
Â
Senada dengan hal tersebut, Andri Syahriza, Kepala Biro Informasi dan Teknologi menjelaskan bahwa dengan menggunakan sistem ini kementerian dan lembaga yang ingin memberangkatkan pegawainya ke luar negeri tidak perlu mengirimkan berkas ke Kemensetneg, "Saat sudah berjalan nanti masing-masing Vocal Point yang ada di kementerian dan lembaga akan mendapatkan akses untuk bisa memasukkan langsung data-data dari peserta yang akan keluar negeri,". Selain itu menurutnya dengan digitalisasi ini pengurusan proses perjalanan dinas ke luar negeri bisa dipantau langsung.
Â
SImPel merupakan bentuk nyata program debirokratisasi dan digitalisasi yang dilakukan Pemerintah. Rencananya sistem ini akan diluncurkan bagi Vocal Point di Kementerian/Lembaga pada tanggal 3 Januari 2017 mendatang. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?