PERUBAHAN UUD - Kewenangan Amandemen Ada di Rakyat

 
bagikan berita ke :

Rabu, 14 Januari 2009
Di baca 6443 kali


Menurut dia, kewenangan perubahan UUD 1945 ada di tangan rakyat dan dekrit presiden bukan instrumen yang bisa digunakan untuk politik saat ini.

”UUD itu sesuatu yang sangat mendasar. Kalau ada pikiran baru, kembalikan kepada yang memberi mandat, yaitu rakyat. Bawa ke arena publik yang lebih luas, setelah itu tempuh mekanisme yang ada,” ujar Presiden dalam pidato ulang tahun ke-52 Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/1).

Presiden menyebut, pernyataannya konsisten sejak masa kampanye Pemilihan Presiden 2004. Sebelum Pilpres 2004, Yudhoyono mengaku ditanya sesepuh mengenai kesanggupannya begitu terpilih melakukan perubahan UUD 1945 kalau perlu dengan dekrit presiden.

”Saya tidak mungkin berjanji melakukan sesuatu yang tidak dapat saya lakukan. Kewenangan amandemen ada di tangan rakyat meski secara konstitusional ada di MPR. Dekrit presiden bukan instrumen yang bisa digunakan untuk politik saat ini,” ujar Presiden.

Pernyataan itu disampaikan Presiden menanggapi kerinduan LVRI meluruskan sistem tata negara yang rancu antara presidensial dan parlementer, seperti disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan Pusat LVRI Rais Abin. ”Hanya amandemen kelima yang bisa meluruskan sehingga sistem yang tepat bisa kembali kita miliki,” ujar Rais.

Rais menyebutkan, empat kali UUD 1945 diacak-acak tidak membuat Presiden Yudhoyono yang dipilih langsung oleh 63 persen pemilih memiliki kabinet presidensial. Dukungan langsung rakyat justru membuat Presiden Yudhoyono membentuk kabinet parlementer yang tidak seefektif jika kabinet presidensial.

Presiden mengakui, selain LVRI, banyak kalangan yang mengusulkan perubahan kelima UUD 1945, seperti Dewan Perwakilan Daerah. Kepada DPD, Presiden pernah menyampaikan akan berupaya mengubah konstitusi sebelum pemerintahan baru hasil Pemilu 2009 terbentuk. Menurut Presiden, siapa pun punya hak politik untuk memikirkan dan menyampaikan pandangannya terkait perubahan UUD 1945.

”Andai kata mayoritas rakyat sungguh ingin ada perubahan terhadap UUD 1945, ada kewajiban politik melalui mekanisme yang ada, MPR mempertimbangkan perubahan,” ujarnya.



Sumber:

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/14/00071537/kewenangan.amandemen.ada.di.rakyat

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
8           6           3           4           10