Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima Lembaga Kajian Konstitusi atau LKK, yang merupakan kelanjutan dari Komisi Konstitusi yang dibentuk MPR tahun 2002-2004, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (21/4). Seperti rekomendasi LKK, Presiden pun mendukung perubahan kelima Undang-Undang Dasar 1945.
LKK beranggotakan delapan orang dengan struktur seperti pada saat mereka menjadi anggota Komisi Konstitusi. Mereka yang diterima Presiden antara lain Sri Soemantri, Albert Hasibuan, M Isnaeni Ramadhan, Hasudungan Tampubolon, Hasyim Djalal, dan Krishna Harahap.
â€Kami melakukan kajian terhadap perubahan UUD 1945 oleh MPR empat kali berturut-turut. Hasil kajian itu kami sampaikan kepada Presiden dengan kesimpulan perlu adanya perubahan UUD 1945 yang kelima,†ujar Sri Soemantri di Kantor Presiden.
Motivasi perubahan kelima diharapkan membuat UUD 1945 menjadi living constitution yang berlaku untuk jangka waktu yang panjang, hingga ratusan tahun. â€Ada kesamaan pikiran antara Presiden dan LKK,†kata Albert.
Keluhan Presiden
Menurut Albert, selain hal positif dalam empat kali perubahan UUD 1945, ada sejumlah kelemahan yang perlu diperbaiki, seperti inkonsistensi yuridis dan teoretis, kekacauan struktur dan sistematika, dan sejumlah pasal multi-interpretasi.
â€Presiden mengeluh, dia seakan-akan terikat kaki dan tangannya dan tak bisa berbuat menjalankan programnya untuk rakyat. Perubahan diharapkan membawa keseimbangan antara legislatif, eksekutif, dan sebagainya,†ujar Albert.
Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa menegaskan, kewenangan melakukan perubahan UUD 1945 tetap berada di MPR. Yang dilakukan Presiden dengan LKK, dan sebelumnya dengan Dewan Perwakilan Daerah, adalah untuk menyamakan persepsi dalam mengkaji, menelaah, dan memberikan masukan.
â€Dalam waktu dekat, Presiden akan berkonsultasi dengan MPR. Salah satu agendanya adalah seputar perubahan UUD 1945,†ujar Hatta.
LKK beranggotakan delapan orang dengan struktur seperti pada saat mereka menjadi anggota Komisi Konstitusi. Mereka yang diterima Presiden antara lain Sri Soemantri, Albert Hasibuan, M Isnaeni Ramadhan, Hasudungan Tampubolon, Hasyim Djalal, dan Krishna Harahap.
â€Kami melakukan kajian terhadap perubahan UUD 1945 oleh MPR empat kali berturut-turut. Hasil kajian itu kami sampaikan kepada Presiden dengan kesimpulan perlu adanya perubahan UUD 1945 yang kelima,†ujar Sri Soemantri di Kantor Presiden.
Motivasi perubahan kelima diharapkan membuat UUD 1945 menjadi living constitution yang berlaku untuk jangka waktu yang panjang, hingga ratusan tahun. â€Ada kesamaan pikiran antara Presiden dan LKK,†kata Albert.
Keluhan Presiden
Menurut Albert, selain hal positif dalam empat kali perubahan UUD 1945, ada sejumlah kelemahan yang perlu diperbaiki, seperti inkonsistensi yuridis dan teoretis, kekacauan struktur dan sistematika, dan sejumlah pasal multi-interpretasi.
â€Presiden mengeluh, dia seakan-akan terikat kaki dan tangannya dan tak bisa berbuat menjalankan programnya untuk rakyat. Perubahan diharapkan membawa keseimbangan antara legislatif, eksekutif, dan sebagainya,†ujar Albert.
Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa menegaskan, kewenangan melakukan perubahan UUD 1945 tetap berada di MPR. Yang dilakukan Presiden dengan LKK, dan sebelumnya dengan Dewan Perwakilan Daerah, adalah untuk menyamakan persepsi dalam mengkaji, menelaah, dan memberikan masukan.
â€Dalam waktu dekat, Presiden akan berkonsultasi dengan MPR. Salah satu agendanya adalah seputar perubahan UUD 1945,†ujar Hatta.
Â
Â
Â
Â
Â
Sumber:
http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.04.22.00183066&channel=2&mn=159&idx=159Â
http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.04.22.00183066&channel=2&mn=159&idx=159Â
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?