Bertempat di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kamis (18/7), Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Uji Kompetensi sebagai proses lanjutan seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Peserta yang mengikuti proses seleksi ini melaksanakan 2 jenis Uji Kompetensi yakni Objective Test dan Tes Penulisan Makalah.
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?