Pimpin Ratas Pembahasan 4 Rancangan Undang Undang

 
bagikan berita ke :

Jumat, 26 November 2010
Di baca 764 kali

“Ada urgensi untuk melakukan revisi atas undang-undang itu, berkaitan dengan dinamika dan perkembangan, baik dalam pembangunan dalam sisi pemerintah di daerah, maupun perkembangan demokrasi yang tengah berlangsung di negeri kita ini. Juga mendengarkan masukan serta aspirasi dari beebagai pihak. Dari publik,” SBY menjelaskan. Tujuan dari revisi ini, menurut Presiden adalah untuk lebih mengefektifkan kerja pemda dan otonomi daerah.

RUU selanjutnya adalah mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah memiliki 3 posisi dasar mengenai UU keistimewaan DIY dan pemerintahan DIY, yaitu sistem nasional yang adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 45. Kedua adalah keistimewaan DIY itu sendiri dari bentangan sejarah dan aspek lain yang harus diperlakukan khusus.

Sedangkan yang ketiga adalah negara Indonesia sebagai negara Demokrasi dan negara hukum, dimana nilai-nilai demokrasi tidak boleh diabaikan. ”Saya yakin akan bisa kita temukan satu pranata yang tiga-tiganya bisa kita hadirkan,” ujar Presiden.

Hal ketiga yang dibahas dalam rapat adalah RUU mengenai pemilihan kepala daerah. Menurut SBY, Indonesia belajar dan meraih banyak hal positif dari pemilihan langsung yang telah dilakukan. ”Namun dalam implementasinya ada sejumlah excess,” jelasnya.

Hal terakhir akan dibahas adalah RUU mengenai desa. ”Kita harus kembali pada Undang Undang Dasar. Kita harus kembali pada hakekat desa itu apa. Kita harus kembali pada prinsip-prinsip pemerintahan yang efektif dan efisien,” Presiden SBY menerangkan. Dengan demikian, menurut Presiden, semua tugas pemerintahan umum dan tugas pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik.

”Ini adalah penggodokan dari 4 RUU itu. Digodok dikembangkan pilihan-pilihannya, setelah kita mendengarkan berbagai aspirasi dari masyarakat luas, dari rakyat Indonesia, dan juga dari hasil evaluasi yang dilaksanakan secara sistematis,” SBY menekankan. Hasil akhirnya nanti akan diproses terlebih dahulu antara DPR dan pemerintah. (arc)

 

 

Sumber:

http://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2010/11/26/6171.html
 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0