Sebagaimana dikutip dari siaran pers Humas Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, beberapa peraturan yang dibahas antara lain RPP Perubahan atas PP Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan RPP perubahan atas PP Nomor 24 tentang Kawasan Industri. RPP pertama, menurut Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady, praktis sudah hampir selesai. “Tinggal dibawa ke Kemenkumham dan diparaf Menteri,†kata Edy.
Sedangkan RPP kedua menyangkut Kawasan Industri masih harus melalui beberapa pembahasan lagi, terutama pembahasan teknis, agar peraturan yang dilahirkan bisa menarik bagi investasi dan bisa dilaksanakan di lapangan.
Salah satunya adalah mencegah harga lahan di Kawasan Industri tidak menjadi ajang spekulasi. “Legal drafting nya akan disusun sesegera mungkin,†ujar Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri, Kementerian Perindustrian, Imam Haryono.
Selain kedua peraturan di atas, Posko Kemenko Perekonomian juga menyelenggarakan berbagai rapat koordinasi secara paralel. Di antaranya adalah pembahasan tentang RPP Perubahan atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Rancangan Perpres tentang Perubahan Perpres tentang BBG (BBG untuk nelayan).
Pagi harinya, bertempat di Kantor Kementerian Keuangan dan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, juga dibahas RPP Insentif di Kawasan Ekonomi Khusus dan pembahasan tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. (Humas Kemensetneg)