Presiden Apresiasi Capaian Indeks Persepsi Korupsi yang Membaik

 
bagikan berita ke :

Kamis, 14 Maret 2019
Di baca 893 kali

Presiden Joko Widodo mengapresiasi kerja keras semua pihak sehingga dalam empat tahun terakhir perilaku korupsi terus ditekan. Hasilnya, indeks persepsi korupsi Indonesia meningkat skornya dari sebelumnya 34 di tahun 2014 menjadi 38 di tahun 2018.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat memberikan sambutan dalam acara Penyerahan Dokumen Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020 dan Laporan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2019. Acara tersebut dihelat di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019.

"Saya yakin yang hadir di sini memiliki semangat yang sama untuk membuat Indonesia bebas dari korupsi dan saya mengapresiasi, saya sangat menghargai atas kerja keras semua pihak sehingga dalam empat tahun terakhir kita sudah dengan gencar, dengan terus menerus menekan perilaku korupsi sehingga indeks persepsi korupsi kita menjadi lebih baik dari skor yang sebelumnya 34 di tahun 2014 meningkat menjadi 38 di tahun 2018," kata Presiden.

Kepala Negara kemudian menuturkan, berdasarkan survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW), pelayanan publik di Indonesia juga semakin bebas dari pungutan liar (pungli). Dari tahun 2016 sampai dengan 2018, survei tersebut menunjukkan bahwa pungli di bidang pelayanan kesehatan turun dari 14 persen menjadi 5 persen.

"Tapi tetap masih ada, 5 persen juga gede," kata Kepala Negara.

Sementara di bidang pelayanan catatan sipil, survei tersebut mencatat pungli turun dari 31 persen menjadi 17 persen. Presiden menginginkan agar angka ini terus turun sampai nol persen. Untuk itu dirinya berharap agar semua pihak bekerja lebih cepat dan lebih giat dalam melawan korupsi.

"Karena kita semua tahu korupsi adalah musuh kita bersama sebagai bangsa, penyakit yang menggerogoti kesejahteraan rakyat, dinding yang menghalangi bangsa kita untuk bergerak maju, dan menghalangi kita semuanya untuk mewujudkan cita-cita konstitusi bangsa Indonesia," tegas Presiden seperti dilansir dari siaran pers Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

Menurut Presiden, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan korupsi. "Tidak ada alasan bagi kita untuk menunda-nunda aksi mencegah korupsi dalam pemberantasan korupsi," jelas Kepala Negara.

Semenjak tahun 1995, organisasi Transparansi Internasional telah menerbitkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) setiap tahun yang mengurutkan negara-negara di dunia berdasarkan persepsi (anggapan) publik terhadap korupsi di jabatan publik dan politis. Tahun 2018, skor Indonesia naik menjadi 38 poin dari 34 poin di tahun 2014. (Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0