Dalam jumpa pers di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, Presiden Yudhoyono, Senin sore segera mengeluarkan Keppres pembentukan Tim Independen tersebut.
Tim Independen itu terdiri atas delapan orang diketuai oleh anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution dengan Wakil Ketua, mantan anggota Komnas HAM Koesparmono Irsan, Sekretaris Tim yaitu Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana dan beranggotakan lima orang.
Kelima orang anggota Tim Independen itu adalah Amir Syamsuddin (Guru Besar FHUI), Todung Mulya Lubis (praktisi hukum), Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramdina), Hikmahanto Juwana (Guru Besar FHUI), dan Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Jakarta).
Menurut Djoko Suyanto, tim tersebut dapat bekerja kurang dari dua minggu, namun melihat dinamika perkembangan masyarakat yang cukup bergejolak dalam menanggapi kasus Bibit-Chandra, tim itu diharapkan dapat bekerja lebih cepat.
"Kita ini akan melakukan suatu verifikasi, mengecek semua fakta dan proses berjalannya dari awal kasus yang menimpa saudara Bibit dan Chandra," katanya.
Menurut Menko Polhukam, keputusan membentuk tim indpenden itu dihasilkan dari pertemuan Presiden Yudhoyono dengan tokoh masyarakat pada Minggu (1/11) malam di Wisma Negara.
Sebelum jumpa pers, seluruh anggota tim hadir, kecuali Komarudin Hidayat, diterima oleh Presiden Yudhoyono selama sepuluh menit.
"Presien tadi katakan, situasi ini sudah tidak baik untuk kehidupan bangsa dan negara karena adanya `mistrust` dan `distrust` kepada tidak hanya hukum negara kita, tetapi juga kredibilitas polisi, jaksa dan KPK sendiri," kata Djoko Suyanto.
Tim itu, lanjutnya, akan menghasilkan rekomendasi yang akan diserahkan kepada presiden.(*)
Sumber :
http://www.antaranews.com/berita/1257147163/presiden-bentuk-tim-independen-kasus-bibit-chandra