Pagi tadi, Selasa, 19
Januari 2015, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla
bersilaturahmi bersama Pimpinan Lembaga Tinggi Negara yang berasal dari Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung
(MA), dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di Istana Negara, Jakarta. Demikian
sebagaimana dilansir dalam siaran pers Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana.
Dalam silaturahmi ini
Presiden menyampaikan, bahwa dalam peristiwa ledakan dan serangan bersenjata di
Jalan Thamrin yang terjadi belum lama ini, aparat keamanan dapat bertindak
cepat. "Alhamdulillah tindakan cepat dari aparat kemanan dapat mengatasi
aksi teror itu dengan cepat dengan hitungan jam aksi teror dapat diatasi aparat
keamanan dan tidak hanya kita, tetapi dunia internasional juga
mengapresiasi," kata Presiden.
Pencegahan Tindak Terorisme
Presiden juga telah
memerintahkan Kapolri untuk mengejar, menangkap, dan mengusut jaringan yang
berkaitan dengan aksi terorisme. "Ahamdulillah juga situasi sudah normal
kembali dan oleh sebab itu momentum yang ada ini saya ingin mengajak kembali
kita mengkaji penguatan instrumen pencegahan tindak pidana terorisme,"
ucap Presiden.
Presiden
menggarisbawahi, bahwa selama ini payung hukum yang digunakan dalam menghadapi
terorisme adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undangdan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme. "Apakah cukup memadai dalam melakukan pencegahan
aksi terorisme atau memang perlu direvisi karena memang perubahan yang sangat
cepat terhadap idelogi terorisme," ujar Presiden.
Komitmen Bersama Menyelesaikan PermasalahanÂ
Dalam konferensi pers
Presiden menjelaskan, bahwa dalam silaturahmi selain pencegahan terorisme juga
dibahas tentang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), keberhasilan pilkada serentak,
penyelesiaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu, agar tidak
menjadi beban sejarah, dan amnesti untuk gerakan politik baik di Aceh maupun
Papua, serta yang berkaitan dengan haluan negara untuk pembangunan jangka
panjang.
“Alhamdulillah semua
pimpinan lembaga negara menyambut baik keenam hal tersebut. Kita semua
berkomitmen untuk mencari penyelesaian bersama-sama dalam waktu yang secepat-cepatnya,â€
tutup Presiden.(Humas Kemensetneg)