â€Presiden SBY sangat mendukung dan mendorong upaya-upaya yang dilakukan KY untuk menciptakan pengadilan yang memberikan keputusan-keputusan yang adil yang bisa diterima oleh semua pihak sehingga pengadilan kita betul-betul menjadi berkeadilan,†kata Andi A.Mallarangeng, Jubir Presiden, dalam keterangan persnya bersama KY seusai diterima Presiden SBY, di Ruang Pers Kepresidenan.
Sementara itu, Ketua KY M.Busyro Muqaddas mengatakan, secara umum KY dalam menjalankan kewenangannya itu didasarkan pada pendekatan semangat reformasi peradilan dan spirit good governance. KY dalam menjalankan aktivitas atau kewenangannya melakukan dua langkah. Pertama, pendekatan infrastruktur dengan memberikan peluang kepada elemen-elemen civil society. â€Ada 110 jejaring di 30 provinsi bertugas melakukan riset terhadap 1.280 utusan hakim dan investigasi perilaku hakim yang terpuji dan tidak terpuji di Indonesia. Hasilnya sudah ada di kantor KY dalam tahapan dianalisa,†Busyro Muqaddas menjelaskan.
Kedua, KY melakukan langkah-langkah bersama komunitas hakim d daerah-daerah membuat lokakarya yang diikuti oleh para hakim. Tujuannya agar hakim bisa membuat keputusan yang lebih sensitif terhadap problem ketidakadilan, lebih responsif dan progresif, sehingga keputusan hakim membawa perubahan-perubahan reformasi ke dalam jajaran peradilan itu sendiri. "Dengan demikian diperlukan paradigma hukum yang bertitik tolak pada semangat paradigma hukum yang modern, progresif, yang secara bertahap menggantikan paradigma hukum yang lama konservatif, yang legalistik positivistik, yang tidak responsif sama sekali,†Busyro menambahkan.
Sampai hari ini ada 4.731 laporan dari masyarakat, mulai dari Aceh hingga Papua, masuk ke KY. "Laporan itu 82 persen kami sudah bahas, sisanya 18 persen sedang dibahas,†ujar Busyro.
Busyro juga menjelaskan, KY sudah melakukan MoU dengan lembaga-lembaga negara. â€Presiden melihat pengawasan eksternal oleh KY dianggap sangat penting. Oleh karena itu penting untuk ditingkatkan sinergi antara KY dan lembaga negara, dalam rangka kerja yang sistemik sesuai dengan bidang masing-masing menuju kepada peradilan yang lebih jujur, bersih, dan transparan,†katanya.
Mengenai pemilihan ketua MA, KY menyampaikan kepada Presiden SBY, idealnya ada 4 kriteria calon Ketua MA. Pertama, berintegritas tinggi dari aspek moralitas, intelektualitas, dan profesionalitas. Kedua, tidak ada beban masa lalu, misalnya pernah menerima suap, memiliki daya respon dan dukungan masyarakat dalam negeri dan luar negeri. Ketiga, mampu membawa perubahan yang substansial. Keempat, memiliki keteladanan di kalangan hakim.
Sumber:
http://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2008/11/06/3680.html