Pada pertemuan antara KY dan Presiden Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis, Ketua KY Busyro Muqoddas dan beberapa anggota KY menyampaikan kesulitan mereka dalam menemukan calon hakim agung yang memenuhi kriteria.
Dalam UU KY ditentukan, untuk mengisi satu posisi jabatan hakim agung di Mahkamah Agung (MA), KY harus menyerahkan tiga nama calon kepada DPR, atau dengan perbandingan 3:1.
Pada pertemuan dengan Presiden, KY mengusulkan agar perbandingan itu dikurangi menjadi 2:1.
Menurut staf khusus presiden bidang hukum, Denny Indrayana, Presiden mendukung usulan tersebut.
"Setelah mendengar dari KY mencari calon hakim agung itu tidak mudah, Presiden mengatakan lebih condong untuk setuju dengan komposisi 2:1," tuturnya.
Perubahan perbandingan tersebut akan dibahas dalam revisi UU KY yang tengah dibahas DPR bersamaan dengan revisi UU MA dan UU Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, KY tengah mengadakan seleksi calon hakim agung untuk mengisi posisi delapan hakim agung yang kosong di MA.
Sumber:
http://www.antara.co.id/arc/2008/11/6/presiden-dukung-usul-pengurangan-kuota-calon-hakim-agung/