Presiden Instruksikan Jajaran Gunakan Data Regsosek Secara Optimal

 
bagikan berita ke :

Selasa, 24 Oktober 2023
Di baca 421 kali

Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas terkait pengelolaan data Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) pada Selasa, 24 Oktober 2023, di Istana Merdeka Jakarta. Dalam rapat tersebut, Kepala Negara menginstruksikan jajarannya untuk menggunakan data tersebut secara optimal dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.

"Mulai bantuan sosial reguler, PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) dan subsidi, jaminan sosial, kemudian juga ini akan terus menggunakan data yang ada. Demikian pula untuk pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan padat karya, UMKM, dan SDM, dan juga dalam konvergensi sosial," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya kepada awak media usai rapat.

Airlangga juga menyebut bahwa pemerintah akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) yang akan disusun oleh para pemangku data, di antaranya Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Nantinya data yang dihasilkan oleh Regsosek akan terus diperbarui untuk digunakan dalam program perlindungan sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menginstruksikan jajaran terkait untuk melanjutkan pelaksanaan program bantuan pangan berupa beras hingga bulan Desember mendatang. Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan kebijakan untuk menanggung PPN pembelian rumah atau properti dibawah Rp2 miliar.

 


Foto: BPMI Setpres

 

"Dan ini akan berlaku PPN-nya 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan, sesudah bulan Juni nanti 50 persen ditanggung pemerintah," ucap Airlangga.

Sedangkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif. Menurut Airlangga, biaya bantuan administrasi termasuk BPHTB dan yang lainnya adalah sekitar Rp13,3 juta.

"Dan pemerintah akan berkontribusi sebesar Rp4 juta dan ini sampai dengan tahun 2024," tutur Airlangga. (BPMI Setpres)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0