Sekjen MK Janedjri M.
Gaffar dalam penjelasannya mengatakan, Pusat Sejarah Konstitusi ini
dibangun untuk menumbuhkan dan membangkitkan kesadaran masyarakat
terhadap sejarah bangsanya yang pada gilirannya akan mendorong
partisipasi konstruktif masyarakat dalam mewujudkan budaya sadar
berkonstitusi.
“Wahana edukasi seluas 1.462,5 meter persegi ini terdiri dari delapan zona yang mendokumentasikan secara runtut dinamika perjalanan sejarah konstitusi dan perkembangan MK melalui perpaduan informasi, seni, dan teknologi,†kata Janedjri.
Pada lantai 5 ditampilkan tujuh zona, yaitu: zona Pra Kemerdekaan, zona Kemerdekaan, zona UUD 1945, zona Konstitusi RIS, zona UUDS 1950, zona kembali ke UUD 1945, serta yang terakhir zona Perubahan UUD 1945. Pada setiap zona ditampilkan koleksi sejarah masing-masing era seperti diorama rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menjadi tahapan awal.
Sementara pada lantai 6, pengunjung bisa menyaksikan berbagai informasi sejarah tentang Mahkamah Konstitusi. Pada zona terakhir dari Pusat Sejarah Konstitusi ini ditampilkan berbagai hal yang menginspirasi pembentukan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi, peristiwa-peristiwa penting dalam sejarah perkembangan MKRI, dan berbagai putusan-putusan penting yang berkontribusi besar dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis
Sekjen MK itu menegaskan, setelah diresmikan, Pusat Sejarah Konstitusi ini direncanakan akan dibuka untuk masyarakat umum tanpa dipungut biaya.
Tampak hadir dalam peresmian Pusat Sejarah Konstitusi itu antara lain Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Jaksa Agung Prasetyo, Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali, Mensesneg Pratikno, Ketua DPD Irman Gusman, dan Ketua MK Hamdan Zoelva. (sumber www.setkab.go.id)
“Wahana edukasi seluas 1.462,5 meter persegi ini terdiri dari delapan zona yang mendokumentasikan secara runtut dinamika perjalanan sejarah konstitusi dan perkembangan MK melalui perpaduan informasi, seni, dan teknologi,†kata Janedjri.
Pada lantai 5 ditampilkan tujuh zona, yaitu: zona Pra Kemerdekaan, zona Kemerdekaan, zona UUD 1945, zona Konstitusi RIS, zona UUDS 1950, zona kembali ke UUD 1945, serta yang terakhir zona Perubahan UUD 1945. Pada setiap zona ditampilkan koleksi sejarah masing-masing era seperti diorama rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menjadi tahapan awal.
Sementara pada lantai 6, pengunjung bisa menyaksikan berbagai informasi sejarah tentang Mahkamah Konstitusi. Pada zona terakhir dari Pusat Sejarah Konstitusi ini ditampilkan berbagai hal yang menginspirasi pembentukan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi, peristiwa-peristiwa penting dalam sejarah perkembangan MKRI, dan berbagai putusan-putusan penting yang berkontribusi besar dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis
Sekjen MK itu menegaskan, setelah diresmikan, Pusat Sejarah Konstitusi ini direncanakan akan dibuka untuk masyarakat umum tanpa dipungut biaya.
Tampak hadir dalam peresmian Pusat Sejarah Konstitusi itu antara lain Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Jaksa Agung Prasetyo, Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali, Mensesneg Pratikno, Ketua DPD Irman Gusman, dan Ketua MK Hamdan Zoelva. (sumber www.setkab.go.id)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?