Wakil Ketua DPR-RI
Fahri Hamzah mengemukakan, surat dari Presiden Jokowi baru saja diterima
pimpinan DPR-RI pada Selasa (9/6) sore.
“Hanya ada satu nama, Pak Gatot Nurmantyo, KSAD,†kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (9/6) sore.
Menurut Fahri, Presiden tidak menjelaskan alasan penunjukan Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI. Presiden hanya menjelaskan prosedur, karena Jenderal Moeldoko akan pensiun jadi perlu diganti.
Pekan Depan
Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah mengemukakan, surat dari Presiden Jokowi itu selanjutnya akan dibawa dalam rapat pimpinan DPR-RI. Hasil rapat akan diteruskan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR-RI untuk diputuskan bagaimana surat tersebut.
Selanjutnya, Bamus akan meneruskan surat Presiden itu kepada Komisi I DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi calon Panglima TNI.
Saat ditanyakan kapan kira-kira kemungkinan uji kelayakan kepada calon Panglima TNI dilakukan, Fahri Hamzah mengakui bisa saja dilakukan pekan depan. “Sangat mungkin,†ujarnya.
Namun Fahri berpesan, agar Ppresiden juga memberikan kepastian. “Jangan ada goncangan di tengah jalan kami fit and proper, tiba-tiba ada perubahan di tengah jalan. Sikap netralnya di TNI itu harus nampak,†pesannya.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan, untuk mengangkat Panglima TNI, Presiden mengusulkan satu orang calon ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari, -tidak termasuk masa reses-, terhitung sejak permohonan persetujuan calon diterima oleh DPR. (Humas Setkab-Humas Kemensetneg)
“Hanya ada satu nama, Pak Gatot Nurmantyo, KSAD,†kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (9/6) sore.
Menurut Fahri, Presiden tidak menjelaskan alasan penunjukan Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI. Presiden hanya menjelaskan prosedur, karena Jenderal Moeldoko akan pensiun jadi perlu diganti.
Pekan Depan
Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah mengemukakan, surat dari Presiden Jokowi itu selanjutnya akan dibawa dalam rapat pimpinan DPR-RI. Hasil rapat akan diteruskan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR-RI untuk diputuskan bagaimana surat tersebut.
Selanjutnya, Bamus akan meneruskan surat Presiden itu kepada Komisi I DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi calon Panglima TNI.
Saat ditanyakan kapan kira-kira kemungkinan uji kelayakan kepada calon Panglima TNI dilakukan, Fahri Hamzah mengakui bisa saja dilakukan pekan depan. “Sangat mungkin,†ujarnya.
Namun Fahri berpesan, agar Ppresiden juga memberikan kepastian. “Jangan ada goncangan di tengah jalan kami fit and proper, tiba-tiba ada perubahan di tengah jalan. Sikap netralnya di TNI itu harus nampak,†pesannya.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan, untuk mengangkat Panglima TNI, Presiden mengusulkan satu orang calon ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari, -tidak termasuk masa reses-, terhitung sejak permohonan persetujuan calon diterima oleh DPR. (Humas Setkab-Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?