Presiden Jokowi Akan Tanda Tangani Regulasi Kendaraan Listrik

 
bagikan berita ke :

Jumat, 02 Agustus 2019
Di baca 1249 kali

Pengembangan kendaraan listrik beserta infrastrukturnya merupakan salah satu jawaban atas kebutuhan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan. Untuk itu, Presiden Joko Widodo berharap agar regulasi mengenai pengembangan kendaraan listrik tersebut dapat segera diselesaikan agar dapat ditandatangani olehnya.

“Kalau sudah sampai di meja saya, saya tanda tangani pasti,” kata Presiden di Stasiun Moda Raya Terpadu Bundaran HI, Jakarta, pada Kamis, 1 Agustus 2019.

Menurutnya, apabila regulasi berupa Peraturan Presiden tersebut selesai dan diimplementasikan, pihaknya dapat bersegera memulai menyiapkan infrastruktur pendukung pengembangan kendaraan listrik.

“Kita juga bisa langsung menyiapkan infrastruktur dalam rangka menunjang mobil listrik ini,” jelas Presiden Jokowi, seperti dilansir dari BPMI Sekretariat Presiden.

Kepala Negara berpandangan bahwa pengembangan kendaraan listrik ini menjadi sebuah pemikiran negara-negara dalam menanggapi isu pemeliharaan lingkungan secara berkelanjutan. Ia pun melihat adanya urgensi dan arah pengembangan kendaraan listrik di banyak negara.

“Saya lihat ke depan semua negara mengarah ke sana. Enggak polusi dan penggunaan bahan bakar nonfosil. Arahnya ke sana,” imbuh Presiden.

Pengembangan tersebut, kata Presiden, juga mesti menyentuh pada penyediaan transportasi massal berbahan bakar listrik untuk mengurangi polusi udara, utamanya di kota-kota besar seperti Jakarta.

“Kita harus mulai segera paling tidak transportasi umum. Nanti saya akan sampaikan ke Gubernur, bus-bus listrik, taksi listrik, sepeda motor yang kita sudah produksi mulai (berbahan bakar) listrik,” tandas Presiden Joko Widodo. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0